Ternate (Antara Maluku) - Panwaslu Kota Ternate, Maluku Utara akan memproses dugaan kasus pencoblosan sekitar 50 surat suara, yang dilakukan oleh AR, oknum calon legislator dari Partai Amanat Nasional, saat pemungutan suara di TPS 2 Kelurahan Makassar Timur.

Anggota Panwaslu Ternate Buhari Mahmud di Ternate, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kecurangan pada sejumlah TPS di Makassar Timur, termasuk pencoblosan yang dilakukan oknum caleg salah satu partai politik (parpol).

Menurut dia, saat ini, masih melakukan pendalaman kasus sambil mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam dugaan kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan penyidikan atas kasus di Makassar Timur dan laporanya sudah masuk, karena didasari pada laporan yang dimasukan, kasus pencoblosan yang dilakukan oknum caleg tersebut, bersifat pidana," katanya.

Sehingga pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ditambahkan, laporan masyarakat terkait pencoblosan pada lebih dari satu surat suara kepada Panwascam, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, jadi sudah ada satu saksi diperiksa ditambah ketua KPPS TPS 2 sudah diminta keterangan, sudah diperiksa," ujarnya.

Dia mengakui masih akan memeriksa satu saksi lagi dan caleg yang diduga melakukan kecurangan, tinggal masih satu saksi lagi ditambah dengan yang bersangkutan, itu yang caleg dari PAN.

"Pemanggilan terhadap saksi dan oknum caleg tersebut, kata M Zen, akan dilakukan hari ini dan kami aaaakan melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, oknum caleg dari PAN, ditengarai melakukan pencoblosan pada lebih dari 50 surat suara di TPS 2 kelurahan Makassar Timur. Sejumlah saksi mata menyebutkan, RA terlihat melakukan pencoblosan pada lebih dari 50 surat suara di salah satu rumah warga di Jalan Yasin Gamsungi, Kelurahan Makassar Timur.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00, saat turun hujan. Kejadian tersebut kata saksi mata, diketahui para petugas TPS, sebab kertas suara yang diambil oknum caleg berada di hadapan KPPS.

Dia mengatakan selain di TPS 2, oknum caleg tersebut juga diduga melakukan hal yang sama pada TPS lainnya di kelurahan Makassar Timur. Kecurangan di TPS 2 Kelurahan Makassar Timur juga disampaikan Rasyid Baud, salah seorang warga setempat.

Dalam rekapitulasi suara hasil Pemilu 2014 yang dilangsungkan di kantor lurah, Rasyid mengaku melihat secara langsung oknum caleg PAN tersebut melakukan pencoblosan pada lebih dari 50 kertas suara sisa.

Rasyid mengatakan selain pada TPS 2, kecurangan juga dilakukan di TPS 6, 7 dan 8, untuk itu, dia meminta Panwascam merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang bermasalah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014