Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon telah menerbitkan sebanyak 240 paspor bagi calon haji dari lima kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Maluku yang akan melaksanakan rukun kelima itu pada tahun ini.
"Sudah 240 paspor yang kami terbitkan, dan pelayanan tetap dibuka bagi yang belum. Harapan kami, semua calon haji yang datang bersama pendamping dari kabupaten/kota di Maluku dapat dilayani dengan baik," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Rabu.
Nanang menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk tercatat sedikitnya ada 404 paspor yang akan diterbitkan Kantor Imigrasi kelas I Ambon dari lima kabupaten dan kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi.
"Jadi dari jumlah 404 dan yang sudah diterbitkan sebanyak 240 maka tinggal 146 lagi yang belum di proses," ujarnya.
Rinciannya, untuk Kota Ambon sebanyak 246 paspor dan yang sudah diterbitkan 101, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 45 semuanya sudah diterbitkan, Kabupaten Buru sebanyak 50 semuanya sudah diterbitkan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 36, yang sudah diterbitkan sebanyak 35 hanya satu yang belum diproses, dan untuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 27 semuanya sudah di proses.
"Prinsipnya Imigrasi Ambon siap apabila masyarakat menginginkan pengurusan paspor lebih cepat dan mudah, sebaiknya diurus langsung oleh petugas dari Kantor Kementerian Agama setempat dengan mengambil formulir di Kantor Imigrasi untuk diisi sesuai data nama pemegangnya," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru dibawa ke Kantor Imigrasi bersama dengan orangnya untuk dilakukan pengisian formulir dan selanjutnya berurusan dengan pihak Bank terkait dengan pembayarannya, setelah dua hari kemudian kembali lagi ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari.
Nanang mengatakan, proses pembayaran pembuatan paspor sekarang ini tidak lagi melalui Kantor Imigrasi tetapi melalui Bank yang sudah ditunjuk.
"Jadi si pemohon setelah mendaftar ke Imigrasi kemudian mengisi formulir dan selanjutnya proses pembayaran ke Bank setelah itu kembali lagi ke Kantor Imigrasi baru dilanjutkan dengan proses penerbitan paspor," ujarnya.
Mengenai biaya, ia mengatakan masih sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp255.000 per paspor sebab harga ini sudah bersifat umum, kata Nanang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Sudah 240 paspor yang kami terbitkan, dan pelayanan tetap dibuka bagi yang belum. Harapan kami, semua calon haji yang datang bersama pendamping dari kabupaten/kota di Maluku dapat dilayani dengan baik," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Rabu.
Nanang menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk tercatat sedikitnya ada 404 paspor yang akan diterbitkan Kantor Imigrasi kelas I Ambon dari lima kabupaten dan kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi.
"Jadi dari jumlah 404 dan yang sudah diterbitkan sebanyak 240 maka tinggal 146 lagi yang belum di proses," ujarnya.
Rinciannya, untuk Kota Ambon sebanyak 246 paspor dan yang sudah diterbitkan 101, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 45 semuanya sudah diterbitkan, Kabupaten Buru sebanyak 50 semuanya sudah diterbitkan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 36, yang sudah diterbitkan sebanyak 35 hanya satu yang belum diproses, dan untuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 27 semuanya sudah di proses.
"Prinsipnya Imigrasi Ambon siap apabila masyarakat menginginkan pengurusan paspor lebih cepat dan mudah, sebaiknya diurus langsung oleh petugas dari Kantor Kementerian Agama setempat dengan mengambil formulir di Kantor Imigrasi untuk diisi sesuai data nama pemegangnya," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru dibawa ke Kantor Imigrasi bersama dengan orangnya untuk dilakukan pengisian formulir dan selanjutnya berurusan dengan pihak Bank terkait dengan pembayarannya, setelah dua hari kemudian kembali lagi ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari.
Nanang mengatakan, proses pembayaran pembuatan paspor sekarang ini tidak lagi melalui Kantor Imigrasi tetapi melalui Bank yang sudah ditunjuk.
"Jadi si pemohon setelah mendaftar ke Imigrasi kemudian mengisi formulir dan selanjutnya proses pembayaran ke Bank setelah itu kembali lagi ke Kantor Imigrasi baru dilanjutkan dengan proses penerbitan paspor," ujarnya.
Mengenai biaya, ia mengatakan masih sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp255.000 per paspor sebab harga ini sudah bersifat umum, kata Nanang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014