Ambon (Antara Maluku) - Komisioner KPU Kepulauan Aru, Maluku, Abdul Wahid Azis Roroa, terancam dinonaktifkan terkait kasus dugaan penggelembungan suara untuk anggota DPD - RI, Zulkarnaen Awat Amir dilimpahkan ke kejaksaan negeri Dobo.

"Kami tidak bisa berbuat banyak karena ketentuan perundang - undangan mengatur jika oknum anggota komisioner berstatus terdakwa, maka harus dinonaktifkan," kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Senin.

Abdul dilaporkan Panwaslu Kepulauan Aru bersama anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Aru Tengah, Gorits Borolla, melakukan penggelembungan 3.000 suara untuk Zulkarnaen saat Pileg pada 9 April 2014.

"Penyidik Polres Kepulauan Aru telah memeriksa keduanya dan sejumlah saksi, selanjutnya menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Viktor.

Karena itu, dia menyerahkan proses hukum tersebut, baik kepada Polres Kepulauan Aru yang dalam waktu dekat melimpahkan dugaan kasusnya ke kejaksaan negeri (Kejari) Dobo.

"Ini pengalaman strategis untuk penyelenggara jangan terlibat dugaan kasus karena pasti diproses hukum," tegasnya.

Masalah ini telah dilaporkan ke KPU Maluku dan diarahkan agar mempersiapkan peringkat keenam yang lolos seleksi kandidat penyelenggara mengantikan Abdul sekiranya bersangkutan berstatus tersangka.

"Sekiranya Abdul telah memiliki keputusan hukum tetap bersalah, maka pastinya diberhentikan sehingga saat ini dijunjung azas praduga tidak bersalah," kata Viktor.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan menyatakan telah mengarahkan KPU Kepulauan Aru untuk mempersiapkan pergantian Abdul dengan peringkat keenam yang lolos seleksi 10 besar.

"Jangan melakukan praktek melanggar ketentuan perundang - undangan karena konsekuensinya dijerat hukum dan bila terbukti bersalah, maka pasti diberhentikan," ujarnya.

Perolehan kursi di DPRD Kepulauan Aru yang pada periode 2014 - 2019 menjadi 25 orang dari sebelumnya 20 orang itu menempatkan PKPI dan Partai Gerindra meraih masing - maisng empat orang, PDIP, Nasdem dan PKB sebanyak tiga orang, selanjutnya PPP dan PKS masing - masing dua orang.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014