Kepolisian Resort (Polres) Buru  menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis sianida (CN) dan karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

“Bahan beracun dan berbahaya (B3) ini diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan satu unit perahu cepat,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu.

Ia mengungkapkan barang bukti B3 yang diamankan, yakni sebanyak 25 kaleng sianida dan 320 karung karbon. Bahan-bahan tersebut diduga akan digunakan dalam pertambangan emas illegal di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Selain barang bukti, tim opsnal juga mengamankan sembilan terduga pelaku penyelundupan," ungkapnya.

Penyelundupan B3 itu terungkap, setelah unit Opsnal Satreskrim Polres Buru melaksanakan patroli di wilayah hukumnya sekira pukul 05.10 WIT. Saat patroli, tim melihat satu unit perahu cepat yang sedang melaju dengan muatan berat. Perahu cepat ini dinilai tidak wajar menuju ke arah Desa Sanleko.

Melihat kondisi tersebut, tim Opsnal langsung membagi tugas untuk melakukan pemantauan di jalur laut dan lokasi pembongkaran. Saat melakukan pemantauan ditemukan 18 kaleng CN. Bahan kimia ini sudah diangkut ke atas truk warna biru dengan nomor polisi DE 8939 DU.

"Selanjutnya tim opsnal kembali merapat dan menuju tempat pembongkaran kedua yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari tempat parkiran mobil truk warna biru, kemudian tim mendapati tujuh kaleng CN dan lima karung karbon yang berada di bibir pantai," terang Aries.

Mendapati hal tersebut, aparat Satreskrim Polres Buru langsung mengamankan nahkoda perahu cepat bersama para anak buah kapal (ABK) ke Markas Polres Buru untuk diinterogasi.

Hasil interogasi terungkap barang tersebut diangkut dari Desa Laha, Kota Ambon, pada Kamis 14 November 2024. "Jumlah barang yang diangkut yang diduga B3 yaitu karbon sebanyak 320 karung dan 25 kaleng sianida," katanya.

Selain nahkoda dan ABK perahu cepat, tim opsnal juga mengamankan sopir truk, dan kenek. "Mereka langsung dibawa ke Polres Buru untuk dilakukan penegakan hukum," ungkapnya.

Sembilan terduga pelaku yang diamankan itu, yaitu sopir dan kenek truk berinisial MK (49) dan RRE (25). Kemudian nahkoda perahu cepat itu berinisial MD (43) bersama enam ABK, yakni SS (47), HP, SM (49), TU (47), AL (29) dan RK.

"Sembilan terduga pelaku penyelundupan masih terus didalami peran mereka saat ini. Sementara ini status mereka masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah tergantung hasil lidik nanti," ucap Kombes Areis.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024