Ambon (Antara Maluku) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Ambon menertibkan 70 bangunan tanpa izin di kawasan Jalan Sudirman, Batu Merah.

Penertiban puluhan bangunan kios dan lapak pedagang yang didirikan tanpa izin di sepanjang Jalan Sudirman itu melibatkan ratusan petugas yang didukung aparat kepolisian dan TNI, Kamis.

Petugas sejak pagi membongkar puluhan kios kelontong, ikan hias, toko baju, dan pagar salah satu rumah di samping SPBU Galunggung menggunakan alat berat loader.

Selanjutnya petugas juga membongkar pagar rumah warga yang dibangun di ruas jalan serta satu bangunan bengkel.

Sementara kios dan lapak lainnya di sepanjang Jalan Sudirman, dengan kesadaran sendiri para pemilik juga membongkarnya sejak pagi.

Ketua Tim Penertiban Kota Ambon, Pieter Saimima mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kawasan ini dan lokasi lainnya.

"Upaya penertiban ini telah kami lakukan secara persuasif dengan mendatangi langsung pemilik, serta memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 11 hari," katanya.

Menurut dia, surat pernyataan yang diberikan kepada pedagang untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Kawasan yang ditertibkan, lanjutnya, merupakan area publik, dan pembangunan tersebut tidak disertai izin dari Pemkot Ambon.

"Kita mempunyai Protab (prosedur tetap) dan SOP (sistem operasional prosedur) yang jelas untuk melakukan penertiban. Kami telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Pernyataan pertama diberikan waktu selama tujuh hari, kedua tiga hari dan ketiga hanya satu hari, totalnya 11 hari. Dilajutkan dengan rapat tim penertiban sambil melihat situasi dan kondisi," ujarnya.

Pieter mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dari kawasan Laha dan terhenti di Galala, karena bertepatan tahapan pelaksanaan pemilu.

Kemudian dilajutkan ke kawasan lampu lima, Jalan Sudirman dan ke ruko Batu Merah.

"Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Sudirman, tetapi telah dimulai dari Laha sampai pusat kota. Semua bangunan yang menempati trotoar, saluran air dan badan jalan ditertibkan," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014