Ambon (Antara Maluku) - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Kolonel Inf Kusharyadi menegaskan legislatif tak perlu mencampuri urusan internal TNI-AD khususnya saat melakukan penertiban bangunan-bangunan asrama militer.
"Banyak asrama militer di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) itu akan ditertibkan karena ada sekitar delapan unit yang disalah-gunakan manfaatnya yakni dijadikan tempat kos," kata Kapendam di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan bangunan itu merupakan aset negara yang akan ditertibkan untuk mengembalikan fungsinya sebagai tempat kediaman anggota Kodam XVI/Pattimura yang masih aktif, sehingga perlu dilakukan pendataan dan pihak lain tak perlu ikut campur.
Kusharyadi mengatakan Kodam Pattimura telah mendata ulang seluruh bangunan beserta penghuninya, baik anggota TNI yang masih aktif, purnawirawan maupun warakawuri.
"Dalam aturan internal TNI-AD, setiap purnawirawan dan warakawuri yang sudah memiliki rumah sendiri seharusnya mengosongkan asrama yang pernah ditempatinya, kecuali yang belum punya rumah bisa diberikan kelonggaran," katanya.
Ia menegaskan bahwa menjadikan asrama sebagai tempat kos adalah menyalahi ketentuan sangat bertentangan dengan aturan internal insitusi.
"Lagipula yang didata untuk penertiban di asrama militer OSM itu milik Kodam Pattimura, termasuk lahan seluas enam hektare, sedangkan empat hektare lainnya yang milik pemerintah daerah tidak akan disentuh," tegas Kusharyadi.
Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggunakan isu penggusuran lahan secara menyeluruh di kawasan asrama militer OSM sehingga membuat warga merasa resah.
Akibatnya, ratusan warga mendatangi gedung DPRD Maluku meminta pimpinan dan anggota legislatif memediasi persoalan tersebut dan meminta Gubernur Karel ALbert Ralahalu berkoordinasi dengan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Eko Wiratmoko untuk tidak melakukan penggusuran lahan tersebut.
Kapendam: Legislatif Tak Perlu Campuri Urusan Internal TNI
Jumat, 5 April 2013 9:03 WIB