Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, sedang mengevaluasi kinerja dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melaksanakan pemilihan legislatif (Pileg) pada 9 April 2014.
"Jika ada KPPS maupun PPS yang bermasalah, maka harus diganti agar penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung secara bertanggungjawab," kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Yosudarso Labok, dikonfirmasi, Sabtu.
Evaluasi ini tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah dengan menindaklanjuti hasil di masing - masing tempat pemungutan suara (TPS) maupun ada sanggahan dari calon legislatif (Caleg).
"Kami inginkan Pilpres terlaksana secara berkualitas, baik penyelenggara maupun pesertanya agar terbangun pendidikan politik dan kepercayaan masyarakat," ujar Yosudarso.
Penyelenggaraan Pileg berakhir, maka tugas KPPS dan PPS selesai sehingga harus dievaluasi agar perekrutan baru menjelang Pilpres bisa menempatkan penyelenggara yang bertanggungjawab sehingga tidak menyusahkan KPU dikemudiaan hari.
"Jadi sebelum menjelang Pilpres, maka akan direkrut KPPS maupun PPS baru yang dinilai bekerja secara bertanggungjawab," katanya.
Disinggung daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHB) Pilpres, dia menjelaskan, tercatat sebanyak 62.016 pemilih.
DPSHB Pilpres ditetapkan berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTT), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKT).
Pileg pada 9 April 2014, tercatat DPT dan DPK Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 58.737 pemilih yang tersebar di 240 tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi DPS Pilpres telah diserahkan ke PPS melalui panitia pemungutan kecamatan (PPK) untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
Kabupaten Kepulauan Aru memiliki 119 PPS yang tersebar di empat daerah pemilihan (Dapil).
Pemutakhiran data dilakukan untuk mencocokan data di masing - masing RT/RW. Datanya antara lain terkait identitas pemilih berupa nomor induk KTP, alamat pemiih dan kartu keluarga.
Karena itu, diimbau peranserta masyarakat untuk mengecek namanya masuk DPSHB atau tidak. Bila tidak, maka hendaknya melapor ke PPS atau masing - masing ketua RT.
Sedangkan nama ganda atau sudah meninggal dilaporkan agar dicoret sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami usahakan pemutakhiran data rampung pada akhir Mei 2014 sehingga menjamin pengadaan logistik oleh KPU Pusat, sambil mengintensifkan sosialisasi Pilpres dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, menyusul Pileg tercatat 77,49 persen" kata Yosudarso.
Tingginya tingkat pemilih karena semakin sadarnya masyarakat di Kabupaten yang secara geografis berbatasan dengan Australia itu memanfaatkan hak politik.
Begitu pun, peranserta Pemkab Kepulauan Aru yang menempatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di masing - masing kecamatan dalam tugas melaksanakan monitoring.
"Jadi masyarakat semakin menyadari perlunya memanfaatkan hak politik dalam menentukan masa depan Kepulauan Aru yang butuh sinergitas legislator dan eksekutif dengan tidak mengabaikan yudikatif," kata Yosudarso.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Jika ada KPPS maupun PPS yang bermasalah, maka harus diganti agar penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung secara bertanggungjawab," kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Yosudarso Labok, dikonfirmasi, Sabtu.
Evaluasi ini tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah dengan menindaklanjuti hasil di masing - masing tempat pemungutan suara (TPS) maupun ada sanggahan dari calon legislatif (Caleg).
"Kami inginkan Pilpres terlaksana secara berkualitas, baik penyelenggara maupun pesertanya agar terbangun pendidikan politik dan kepercayaan masyarakat," ujar Yosudarso.
Penyelenggaraan Pileg berakhir, maka tugas KPPS dan PPS selesai sehingga harus dievaluasi agar perekrutan baru menjelang Pilpres bisa menempatkan penyelenggara yang bertanggungjawab sehingga tidak menyusahkan KPU dikemudiaan hari.
"Jadi sebelum menjelang Pilpres, maka akan direkrut KPPS maupun PPS baru yang dinilai bekerja secara bertanggungjawab," katanya.
Disinggung daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHB) Pilpres, dia menjelaskan, tercatat sebanyak 62.016 pemilih.
DPSHB Pilpres ditetapkan berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTT), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKT).
Pileg pada 9 April 2014, tercatat DPT dan DPK Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 58.737 pemilih yang tersebar di 240 tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi DPS Pilpres telah diserahkan ke PPS melalui panitia pemungutan kecamatan (PPK) untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
Kabupaten Kepulauan Aru memiliki 119 PPS yang tersebar di empat daerah pemilihan (Dapil).
Pemutakhiran data dilakukan untuk mencocokan data di masing - masing RT/RW. Datanya antara lain terkait identitas pemilih berupa nomor induk KTP, alamat pemiih dan kartu keluarga.
Karena itu, diimbau peranserta masyarakat untuk mengecek namanya masuk DPSHB atau tidak. Bila tidak, maka hendaknya melapor ke PPS atau masing - masing ketua RT.
Sedangkan nama ganda atau sudah meninggal dilaporkan agar dicoret sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami usahakan pemutakhiran data rampung pada akhir Mei 2014 sehingga menjamin pengadaan logistik oleh KPU Pusat, sambil mengintensifkan sosialisasi Pilpres dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, menyusul Pileg tercatat 77,49 persen" kata Yosudarso.
Tingginya tingkat pemilih karena semakin sadarnya masyarakat di Kabupaten yang secara geografis berbatasan dengan Australia itu memanfaatkan hak politik.
Begitu pun, peranserta Pemkab Kepulauan Aru yang menempatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di masing - masing kecamatan dalam tugas melaksanakan monitoring.
"Jadi masyarakat semakin menyadari perlunya memanfaatkan hak politik dalam menentukan masa depan Kepulauan Aru yang butuh sinergitas legislator dan eksekutif dengan tidak mengabaikan yudikatif," kata Yosudarso.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014