Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bebar Barat, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), direkomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU).
“Bawaslu merekomendasikan Kabupaten MBD pada TPS 02 Desa Bebar untuk melakukan PSU karena KPPS telah membuka kotak suara dan mengisi data pada surat suara pada 25 November 2024,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan dan merencanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut akan dilakukan pada 2 Desember 2024.
Menurut dia, selain di MBD, pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 1 Desa Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini menyusul terdapat kekurangan surat suara pada TPS tersebut.
Ia menyebutkan, dari 197 surat suara yang seharusnya diterima, hanya 101 surat suara yang diterima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS 1 Desa Kanikeh. Sehingga terdapat selisih kekurangan 96 surat suara yang dibutuhkan pemilih dalam menyalurkan hak politiknya.
“Oleh karena itu, KPU kabupaten Maluku Tengah kemudian menetapkan penundaan pemungutan suara dan akan dilaksanakan pemungutan suara lanjutan pada 29 November 2024,” ujarnya.
Shaddek mengatakan, di sisi lain, pemungutan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada serentak nasional di Provinsi Maluku pada 27 November 2024 terlaksana secara baik, aman dan lancar.
Pencoblosan di Maluku diikuti oleh pemilih yang tersebar di 3.301 TPS, yang terdiri dari 3.285 TPS reguler dan 16 TPS lokasi khusus pada 9 kabupaten/kota, di antaranya 13 TPS pada lapas/rutan, 2 TPS relokasi karena konflik, dan 1 TPS khusus di lokasi tambang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan koordinasi yakni kepada Pemerintah Provinsi Maluku, kepolisian dan jajarannya, TNI dan jajarannya, para pasangan calon, tim pemenangan, partai politik pengusul, tokoh agama dan tokoh masyarakat, pemilih terdaftar yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS, serta penyelenggara pengawas Bawaslu dan jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024