Ternate (Antara Maluku) - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara menjadi tuan rumah Focus Group Discussion (FGD) bersama DPD-RI untuk mendapatkan berbagai masukan dari pihak akademisi terkait dengan pembahasan Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD 3).

Koordinator Penyusunan Pembahasan Rancangan Undang-Undang MD 3, Ir Anang Prihantoro di Ternate, Minggu, mengatakan sesuai agenda FGD digelar di Universitas Khairun sebagai upaya untuk mendapatkan masukan dari akademisi.

Oleh karena itu, dengan digelarnya kegiatan FGD menyangkut dengan MD 3 juga melibatkan sejumlah ahli atau akademisi serta pemerintah itu dalam rangka merevisi Undang-Undang MD 3.

Dimana, dalam agendanaya melibatkan anggota MPR, DPR,DPD dan DPRD tentu diinginkan pembahasan yang komprenshif ini akan menjadi payung yang luar biasa urgennya bagi proses legislasi ke depan.

Peran dan posisi DPD dalam rangka memberikan masukan kepada DPR-Ri yang mengusulkan dan lainnya karena kepentingan daerah ini sangat urgen sekali tidak bisa disampaikan.

Karena selama ini proses legislasi yang kita harapkan tentu setelah keputusan Mahkamah Konstitusi itu pembahasan RUU harus komprensif karena posisi DPD, DPR DPRD dan pemerintah itu sama, katanya.

Ia mengatakan, selama ini pembahasan itu sangat berbelit-belit, karena DPD dan pemerintah dalam hal ini presiden dengan 9 fraksi yang berbeda-beda fraksi disitu bisa berkonotasi fraksi kelompok berfikir itu yang membuat tidak produktif legislative.

Pasalnya, selama ini sejumlah harapan UU yang dibuat tentu lebih cepat tidak sampai sekarang ini dan DPR selesaikan dulu dalam lembaga DPR baru berhadapan dengan pemerintah dan DPD.

Sementara itu, juga mengartikulasikan DPD sebagai wakilnya di daerah tentu aspirasi daerah juga harus masuk aspirasi daerah yang dibuat DPD atau dalam bentuk Rancangan UU itukan bisa konyol, karena pikiran-pikiran fraksi-fraksi belum maksimal.

"Mestinya diamandemen UUD tapi ketika putusan MK dua tahun yang lalu bisa diimplemntasikan di MD 3 itu sudah menjadi pintu masuk," ujarnya.

Oleh karena itu, dari hasil FGD ini ada 8 daerah di seluruh Indonesia yang juga menyelenggarakan FGD ini dan untuk Malut dilakukan di Unkhair Ternate.

Dari hasil rekomendasi dalam FGD ini akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi UU tersebut, sehingga di bawah oleh DPD pembahasan ke DPR dan pemerintah maka ada sekitar puluhan Universitas Negeri dan swasta di Indonesia melakukan kajian dan kerjasama terkait dengan MD 3.

Hal ini dilakukan agar peran dan fungsi DPD di legislasi, baik pengawasan dan juga masalah anggaran, sehingga kalau itu semua maksimal atau optimal, maka wakil daerah di DPD-RI akan menyampaikan dengan baik.

Sementara itu, Rektor Universitas Khairun Ternate Husen Alting ketika dikonfirmasi menyatakan, hasil dari FGD ini akan dibuat kesimpulan-kesimpulan dan akan dibuat rekomendasi dan akan disampaikan ke DPD untuk diteruskan ke DPR-RI mengenai pembahasan Undang-undang MD 3 tersebut.

Dirinya berharap dengan hasil FGD ini bisa menjadi masukan terhadap pemerintah bagaimana menempatkan posisi DPD-RI sesuai dengan porsinya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014