Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengakui masih terjadi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) organisasi antara unit kerja dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga perlu diusulkan peraturan daerah (Perda) yang baru.

"Ada tiga Perda yang sebenarnya belum mengakomodir semua kewenangan baik kewenangan wajib maupun pilihan sehingga masih terdapat tumpang tindih," kata Said Assagaff di Ambon, Kamis.

Ia merujuk Perda nomor 02 Tahun 2007, perda nomor 03 Tahun 2007 serta perda nomor 04 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Provinsi Maluku serta sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.

Selain itu, kata Said Assagaff, struktur organisasi yang ada belum tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sebagaimana amanat reformasi birokrasi.

Permasalahan tersebut ditemui berdasarkan hasil kajian analisis dan evaluasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah daerah selama ini.

"Untuk itu, pemprov telah mengajukan sembilan raperda baru untuk digodok Badan Legislasi (Baleg) DPRD provinsi," katanya.

Termasuk didalamnya raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan sekretariat DPRD Maluku yang baru, raperda pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas, serta raperda pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga teknis daerah Maluku.

Pemerintah daerah juga menyampaikan raperda pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga lain Provinsi Maluku dengan pertimbangan untuk mengintegrasikan beberapa perda yang mengatur tentang lembaga-lembaga lain yang telah ditetapkan pada tahun 2011 dan tahun 2012.

Semuanya akan dimasukkan ke dalam satu perda sebagaimana amanat Permendagri nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014