Ternate (Antara Maluku) - Legislator Partai Golkar DPRD Maluku Utara di Langkara mengatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam pembayaran upah karyawannya harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemprov Malut dan seluruh pemkab dan pemkot serta instansi terkait lainnya di daerah ini jangan lagi memberi toleransi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan UMP," katanya di Ternate, Rabu, menanggapi pemberlakukan UMP baru pada 2015.

Di Malut selama ini banyak perusahaan yang disinyalir membayar upah karyawannya tidak sesuai ketentuan UMP dengan dalih mengalami kesulitan keuangan, tetapi mulai 2015 diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP.

Oleh karena itu, Edi Langkara meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan setempat apakah dalam membayar upah karyawannya sudah sesuai dengan ketentuan UMP atau tidak.

Pengawasan itu diharapkan tidak hanya didasarkan kepada laporan dari pihak perusahaan, tetapi harus pula dengan melakukan pengecekan langsung kepada karyawan karena bisa jadi pihak perusahaan memberikan laporan yang tidak benar.

Ia juga mengharapkan kepada pemda dan instansi terkait lainnya di daerah ini agar dalam penetapan UMP 2015 harus memperhatikan secara bijak dan cermat perkembangan terakhir, terutama rencana pemerintah menaikan harga BBM agar UMP yang ditetapkan bisa memenuhi kebutuhan dasar karyawan.

Khusus kepada perusahaan di Malut diharapkan dalam mengembangkan usaha tidak hanya mengejar keuntungan besar, tetapi harus pula memperhatikan kesejahteraan karyawannya, di antaranya dengan cara memberikan upah sesuai UMP, bahkan kalau memungkinkan diatas UMP.

Sementara itu dari Pemprov Malut diperoleh keterangan bahwa Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba belum menetapkan UMP Malut 2015, karena sedang dalam proses pembahasan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta berbagai pihak terkait lainnya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014