Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Wellem Puttileihalat, kontraktor proyek rehabilitasi lahan dan hutan (RHL) konservasi Pulau Kassa, Kabupaten Seram Bagian Barat, selama tiga tahun penjara.

"Kami minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata tim JPU dikoordinasi Rita Akollo di Ambon, Kamis.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp269 juta. Dalam waktu sebulan pascaputusan majelis hakim tidak dipenuhi, harta bendanya disita untuk dilelang.

"Bila hasil pelelangan belum mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama sembilan bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Halidja Wally dibantu Herry Liliantono dan Abadi selaku hakim anggota.

Terdakwa Wellem Puttileihalat yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2014--2019 dari Partai Demokrat dituntut tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Dalam pertimbangan penuntutannya, jaksa juga memperhatikan hal yang memberatkan terdakwa berupa perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas KKN serta menikmati uang hasil korupsi.

Adapun yang menjadi pertimbangan meringankan, antara lain sikap terdakwa yang sopan dan sudah berkeluarga.

Pada tahun 2007, Dinas Kehutanan Kabupaten SBB mendapatkan alokasi dana dari DAU sebesar Rp1 miliar untuk proyek RHL konservasi Pulau Kassa.

Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV Adma Pratama milik La Mani. Namun, diserahkan kepada terdakwa menangani pembuatan dua sumur dangkal senilai Rp236 juta.

Pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 anakan pohon kasuari, ribuan anakan beringin putih, serta 36.000 ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian, dan Max Kermite.

Ternyata terdakwa memperbaiki dua sumur dangkal yang sudah ada dan diperbaiki hingga menghabiskan anggaran Rp41 juta, sedangkan nilai kontraknya Rp236 juta.

Namun, sampai berakhirnya masa kerja sesuai dengan kontrak selama 45 hari, proyeknya tidak selesai dan banyak bibit anakan yang fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp700 juta.

Meski belum rampung, kata JPU, terdakwa tetap mencairkan dana sebesar Rp814 juta di PT Bank Maluku Cabang Piru, Kabupaten SBB.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014