Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), mengancam melakukan upaya panggil paksa terhadap Direktur Perusda Kie Raha Mandiri (KRM), Adnan Marhaban, karena bersangkutan enggan memenuhi panggilan ketiga kejaksaan dalam perkara kasus pengedaran Uang Palsu (Upal) pada tahun 2012.

"Sesuai surat penggilan yang ketiga kepada tersangka dengan nomor B-2022/S.2.10/Ep.3/11/2014 tertanggal 17 November 2014 telah dilayangkan, tetapi bersangkutan Adnan Marhaban, yang resmi di vonis 8 bulan kurungan penjara oleh Mahkama Agung (MA) beberapa waktu lalu tak penuhi panggilan itu, sehingga kita akan panggil paksa," kata Kasi Intel Kejari Ternate, M Sofyan Iskandar Alam di Ternate, Rabu.

Ia menegaskan, tetap pada putusan MA dengan menjalani prosedur yang berlaku dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus upal tersebut. Tetap dipanggil berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, keberadaan terdakwa kasus upal tersebut, saat ini berada di luar daerah Kota Ternate. Hal ini terbukti dengan telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelumnya dengan nomor surat, B-1976/S.2.10/Ep.3/11/12 tertanggal 10 November 2014, dan B-1998/S.2.10/Ep.3/11/12 tertanggal 13 Novemver 2014. Yang dua-duanya tidak dipenuhi oleh Dirut Perusda ini.

Ia mengatakan, pihaknya dalam menindaklanjuti putusan tersebut, telah kembali melayangkan panggilan kedua terhadap terpidana kasus Upal ini dengan nomor : B-1998/S.2.10/Ep.3/11/12 tertanggal 13 Novemver 2014.

"Kami sudah sampaikan surat panggilan ketiganya dan pada prinsipnya kami tetap pada putusan MA. Nantinya kami akan melakukan eksekusi terhadap Adnan sesuai dengan putusan yang ada, karena jelas didalam putusan terdakwa dinyatakan bersalah dan itu memperkuat atas tuntutan jaksa," katanya.

Sebelumnya JPU Kejari Ternate yang saat itu diduduki oleh Syarif Abdulah Mui menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara, karena terbukti menyebarkan uang palsu. Namun dinvonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tidak menerima itu, JPU kemudian mengajukan Kasasi ke MA atas putusan tersebut. Dari upaya hukum tersebut, MA menerima kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Ternate dan menyatakan terdakwa kasus Upal ini terbukti sebagaimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan memerintahkan kepada Kejari Ternate untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014