Ternate (Antara Maluku) - Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) akan mengambil langkah pemanggilan paksa terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan PT Morotai Marine Culture (MMC).
"Tersangka selalu beralasan saat dipanggil untuk menghadap ke Penyidik, pihak Polda Malut melalui Dit Reskrimum bakal menempuh langkah tegas untuk mendatangkan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Aldrin Hutabarat di Ternate, Kamis.
Pemanggilan paksa didasari pertimbangan karena tersangka sudah lima kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait pengrusakan fasilitas PT MMC pada tahun 2011.
Aldrin menyatatkan, pihaknya akan membuat strategi dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
"Nanti kami akan diskusikan dulu dengan penyidik yang menangani kasus ini, karena ini semua menyangkut kegiatan dari penyidik," ujarnya.
Ditanya mengenai upaya paksa untuk menghadirkan Rusli sibua untuk menghadap penyidik sebagaimana status sebagai tersangka dan kini statusnya menjadi DPO, Aldrin mengatakan nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik, karena selama ini Bupati masih berikan jawaban-jawaban yang dapat dipertimbangkan.
"Kita masih hargai dia sebagai kepala Daerah dan dalam waktu dekat ada kesadaran yang bersangkutan datang untuk dimintai keterangan," katanya.
Ia memastikan penyidik akan bertindak prosedural dan profesional sebagaimana diatur dalam Perkap 14 maupun tahun 2011 maupun KUHAP nomor 8 tahun 1981.
Langkah yang disinyalir akan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Malut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah upaya paksa yang meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeladahan, penitaan dan pemeriksaan surat.
Polda Panggil Paksa Bupati Morotai
Kamis, 9 April 2015 6:14 WIB