Ternate (Antara Maluku) - Ombusman Perwakilan Maluku Utara mengancam akan memanggil paksa Komisioner KPU Malut jika tetap tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di daerah ini.
"Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Komisioner KPU Malut untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut, tetapi mereka tidak memenuhinya, jika panggilan ketiga nanti tetap tak hadir maka akan dipanggil secara paksa," kata Ketua Ombusman Perwakilan Malut Sofyan Ali di Ternate, Senin.
Ombusman Perwakilan Malut sesuai undang-undang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa seseorang atau pihak tertentu yang tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan terkait sesuatu hal yang ingin ditanyakan oleh Ombusman.
Ia mengatakan Ombusman Perwakilan Malut memanggil komisioner KPU Malut karena ada pengaduan dari masyarakat bahwa penentuan calon anggota KPU kabupaten/kota di Malut yang dilakukan oleh tim seleksi sebelumnya telah diatur oleh unsure KPU.
"Jika dalam pemeriksaan nanti laporan itu ternyata benar maka Ombusman Perwakilan Malut akan merekomendasikannya ke Ombusman Pusat untuk dikeluarkan rekomendasi penanganannya ke pihak terkait guna diproses sesuai hukum," katanya.
Sementara itu, sejumlah timsel calon anggota KPU kabupaten/kota di Malut membantah terlibat persengkongkolan dengan KPU untuk menentukan lolosnya calon dalam setiap tahapan seleksi calon anggota KPU.
Di kota Ternate misalnya, menurut Ketua Timsel calon anggota KPU Kota Ternate, Sri Hattari ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, pihaknya menetapkan lolos tidaknya calon anggota KPU dalam setiap tahapan seleksi selalu didasarkan kepada hasil seleksi dan aturan yang ada.
Para calon anggota KPU kabupaten/kota lainnya yang tak puas dengan penentuan masuknya 10 calon anggota KPU kabupaten/kota kemudian melaporkan ke sejumlah instansi terkait, salah satunya Ombusman.
Ia mengatakan pihaknya akan siap mengklarifikasi mengenai penentuan 10 besar calon aggota KPU yang dinyatakan lolos, semua tudingan itu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat, karena proses seleksi calon anggota KPU Malut telah dilakukan berdasarkan sesuai KPU nomor 2 tahun 2013.
"Kami persilahkan dinilai tetapi ketidakpuasan yang sampaikan oleh sejumlah calon yang tak lolos itu hal biasa, tetapi yang perlu dilihat dengan pencapaian dan apakah prosesnya sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Menurut dia, tahapan kedua terkait isyarat calon anggota KPUD mengikuti seleksi tertulis, kesehatan dan psikotest, penegasan sesuai ketentuan penetapan calon yang lolos dilakukan oleh tim seleksi, termasuk adanya tahapan memperhatikan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan.