Ambon (Antara Maluku) - Fraksi Demokrat DPRD Maluku akan menyikapi pengaduan terkait adanya dugaan indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan tim seleksi (Timsel) komisioner KPU Maluku.
"Ada sepucuk surat masuk yang disampaikan ke fraksi kami di DPRD Maluku untuk segera ditindaklanjuti secara internali baru diagendakan pembahasannya lewat komisi A," kata pimpinan F-Demokrat DPRD setempat, Melky Frans di Ambon, Minggu.
Surat pengaduan yang ditanda-tangani sepuluh orang pelapor ini membeberkan sejumlah dugaan ketidakberesan tim seleksi komisioner KPU seperti tidak adanya transparansi, persoalan keterwakilan perempuan, adanya unsur kesengajaan serta nepotisme, hingga penetapan nama-nama yang lolos seleksi untuk nomor urut pertama diduga kuat merupakan keponakan Ketua KPU Maluku.
"Ada surat ke fraksi yang intinya merreka keberatan dengan hasil penetapan tim seleksi komisioner karena menurut mereka kurang transparan, ada unsur kesengajaan serta unsur nepotisme dan sebagainya," kata Melky Frans.
Untuk itu Fraksi Demokrat akan menindaklanjutinya secara internal dengan cara mengagendakan di komisi A dan segera setelah kegiatan pemuatan kapasitas dari alat kelengkapan lainnya, komisi mengagendakan untuk mengundang tim seleksi bersama mereka yang merasa keberatan untuk mendapatkan titik temu.
Kalau ternyata ada hal-hal yang menonjol dan bisa dibuktikan, maka DPRD akan menyampaikan persoalan ini ke KPU Pusat di Jakarta untuk mempertimbangkan kembali hasil timsel, bahkan kalau perlu dibatalkan.
"Bila kenyataannya mereka yang telah gagal dalam seleksi oleh timsel karena kesewenangan atau pengaruh-pengaruh lain, kita akan selektif secara profesional dan independensi dan akan dikomunikasikan dengan komisi A untuk menjembatani ke KPU pusat guna melihat kembali hasil yang telah ditetapkan itu," ujarnya.
Sepuluh pelapor yang mrenyurat resmi ke fraksi ini pada intinya mereka juga tidak minta untuk dimasukkan atau diloloskan menjadi komisioner, tetapi sebagai warga negara mereka ingin mengawal prosesnya hingga betul-betul membuahkan hasil yang baik dan lembaga independen ini dapat melaksanakan fungsi serta tugasnya dalam menjalankan proses-proses pemilihan umum baik presiden, legislatif, gubernur hingga level bupati dan walikota.
"Bila para pengadu ini akhirnya dapat menunjukkan atau membuktikan fakta adanya dugaan kesewenangan timsel maupun ketidaktransparan mereka, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KPU Pusat untuk minta hasil seleksi komisionernya dibatalkan," katanya.