Ambon (Antara Maluku) - Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Maluku Elizabeth Marantika menjelaskan pihaknya menggunakan standar kompetensi untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Kami menggunakan standar kompetensi dalam melakukan seleksi terhadap setiap peserta yang mengikuti seleksi calon anggota KPU Maluku. Jadi tidak benar kami dituding melakukan diskriminasi," katanya di Ambon, Rabu.
Tim seleksi, katanya, bekerja sesuai aturan dengan berlandaskan standar kompetensi dan tidak menggunakan pendekatan keterwakilan seperti tudingan beberapa elemen masyarakat.
Elizabeth membantah tim seleksi mengabaikan aturan kuota 30 persen perempuan yang diamanatkan undang-undang saat melakukan seleksi calon anggota KPU Maluku tersebut.
"Kami tidak mengabaikan aturan terutama menyangkut kuota 30 persen perempuan, tetapi seleksi didasarkan pada standar kompetensi, sehingga yang lolos adalah calon yang berkualitas serta memahami bidang tugas yang akan digelutinya," katanya.
Ia juga membantah pihaknya melakukan diskriminasi saat melakukan seleksi, dimana semua keputusan sudah dikonsultasikan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Karena itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil seleksi diminta untuk mengungkapkan kekeliruan maupun kesalahan yang dilakukan tim seleksi.
"Buktikan jika tim seleksi bekerja tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan. Bila perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Elizabeth mengatakan penetapan 10 calon anggota KPU Maluku yang lolos seleksi wawancara dipimpin Ketua Tim Prof. Dr. Askam Tuasikal, M.Si,Ak., diumumkan pada 26 September 2013 bersifat final dan telah dilaporkan ke DKPP maupun KPU Pusat.
Sebanyak 10 calon anggota KPU Maluku yang dinyatakan lolos, yakni Almudasir Sangadji, Astuti Usman, Danny Nirahua, Eirene Pontoh, La Alwi, Hanafi Renwarin, Jimmy Papilaja, Musa Toekan, Muklis Fataruba, dan Samsul Kubangun.
Para Calon anggota KPU tersebut menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (2/10), dengan ditangani langsung dua anggota KPU Pusat, yakni Ferry Kurniawansyah dan Juri Hardiyanto.
Sebelumnya, keputusan tim seleksi tersebut mendapat protes keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan dan Penegakan Demokrasi (AMPKPD) Maluku dengan melakukan demo di kantor KPU setempat pada 30 September 2013.
"Kami memprotes hasil pengumuman seleksi wawancara aalon anggota KPU Maluku karena terkesan diskriminasi dan tidak memenuhi kerterwalikan perempuan sesuai undang-undang," kata pimpinan demo Mario Sarkol.
Aliansi itu, gabungan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon, Komisariat Daerah Pemuda Katolik (KDPK) Provinsi Maluku, Ikatan Sarjana Katolik (ISK) Cabang Ambon, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku.
Mario Sarkol yang juga Ketua DPC PMKRI Cabang Ambon mengatakan mestinya tim seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
"Pasal 6 point (i) mensyaratkan komposisi keanggotaan KPU provinsi dan kabupaten atau kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," katanya.
Ia mengatakan di antara 10 nama yang lolos itu, hanya dua yang perempuan.
"Jadi masih kurang satu perempuan untuk memenuhi minimal 30 persen keterwakilan kaum perempuan sebagaimana diamanatkan undang-undang," katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan terus mendesak tim seleksi memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di KPU.
"Kalau perlu kami akan mengerahkan massa lebih banyak lagi," katanya.
Seleksi Calon Anggota KPU Berdasarkan Kompetensi
Jumat, 4 Oktober 2013 4:24 WIB