Ambon (Antara Maluku) - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, Provinsi Maluku, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Gazali Husni Uar.
"Tim seleksi dilaporkan ke polisi karena mengugurkan saya dari calon anggota KPU Kota Tual dengan tidak transparan, objektif dan independen," kata Gazaly per telpon dari Tual, Selasa.
Laporan diterima Bripol A.Marwan dengan No.LP/294/XII/Res Maluku Tenggara. Polres Maluku Tenggara masih meliputi wilayah Kota Tual yang dimekarkan sejak 2008.
Gazaly melaporkan tim seleksi calon KPU Kota Tual yang diketuai Abdul Hamid Renhoran dengan tuduhan melakukan kecurangan pada hasil tes kesehatan, psikotes, maupun tertulis yang diumumkan pada 29 November 2013 dimana 22 calon termasuk Gazaly dinyatakan tidak lolos.
Menurut Gazaly, dirinya digugurkan dengan alasan adanya keterangan dokter yang menyatakan kesehatannya kurang baik sehingga tidak boleh lelah, berpikir banyak dan bekerja di bawah tekanan.
Karena tidak puas, ia menemui Abdul Hamid Renhoran pada Senin (2/12) pagi dan meminta hasil tes kesehatannya yang ternyata disebutkan baik meskipun ada bekas luka di bagian perut, dan berdasarkan pemeriksaan laboratorim dirinya dinyatakan negatif HIV/AIDS.
"Itu bekas operasi ginjal yang ternyata tidak mempengaruhi kinerja saya sebagai arsitektur maupun Ketua PPK Dullah Selatan, baik saat pemilihan Gubernur - Wagub Maluku maupun Wali Kota - Wakil Wali Kota pada 11 Juni 2013," kata Gazali menjelaskan bekas luka di bagian perutnya.
Ia juga menyatakan, dirinya berdasarkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan, tes tertulis dan psikotes, masuk empat besar terbaik.
"Karena itu, saya tidak terima perlakuan yang tidak bertanggung jawab tersebut, sekaligus menyesalkan kinerja Timsel yang saya kira perlu diproses hukum agar jera," ujar Gazaly.