Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengancam melakukan pemanggilan paksa terhadap Kepala Bappeda Vaya Armayan, yang diduga terlibat korupsi dana harmonisasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Tahun Anggaran 2010 senilai lebih dari Rp2 miliar
"Kami telah melayangkan dua kali pemanggilan namun bersangkutan tak hadir, maka dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga diancam hukuman pidana minimal tiga tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut Rhobert J Lambila di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana harmonisasi RT/RW itu penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap delapan saksi, tapi baru dua yang memenuhi panggilan.
"Untuk Vaya, apabila pemanggilan kedua tidak hadir lagi, maka pada pemanggilan ketiga akan kita upayakan panggilan paksa," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana harmonisasi RT/RW TA 2010 juga menempatkan sejumlah politisi termasuk Ketua DPRD Syaiful Bahri Ruray, Wakil Ketua DPRD Fahri K Sangaji, dan sejumlah anggota DPRD sebagai terperiksa.
Kejati Ancam Panggil Paksa Kepala Bapeda Malut
Minggu, 24 Maret 2013 19:37 WIB