Ternate, 10/10 (Antara Maluku) - Penyidik Tindak pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) akan mengambil memanggil paksa empat terangka kasus dugaan Korupsi pengadaan mesin genset dan rumah genset di DKP Halut.
"Jika kembali mangkir dari panggilan penyidik, karena ada kewenangan-kewenangan penyidik dalam KUHAP yang dipertimbangkan untuk dilakukan panggilan paksa," kata Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Yanto Selamet di Ternate, Senin.
Kasat Reskrim menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil ke empat tersangka yang tidak hadir yakni, Kadis DKP Halut, PN alias Poli, rekanan OD alias OT, Panitia Penerima Pekerjaan, JB alias Jef, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SB alias Ane.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Halut. Namun hanya tiga tersangka yang hadir untuk dilakukan tahap II sedangkan empat tersangka lain tidak hadir tanpa alasan yang jelas," katanya.
Menurut dia, penyidik segera melayangkan surat panggilan ke dua, dan seterusnya, apabila para tersangka tidak penuhi panggilan maka akan dilakukan penangkapan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Halmahera Utara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2014.
Tujuh tersangka itu masing-masing Kepala DKP Kabupaten Halut, PN alias Poli, mantan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Halmahera Utara, JCO alias Cali, rekanan OD alias OT, Panitia Penerima Pekerjaan (PPP), JB alias Jef, pokja ULP, TR alias MTT dan panitia penerima barang, ER serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SB alias Ane.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Dalam kasus ini sebelumnya, Polres Halmahera Utara telah menetapkan SB alias ANE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana proyek pengadaan mesin genset dan rumah Genset pada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) tahun anggaran 2014, sebagai pihak yang turut bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp128.119.160.36.
Penyidik Panggil Paksa Tersangka Korupsi Genset DKP
Selasa, 11 Oktober 2016 4:41 WIB