Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon masih melengkapi berkas acara pemeriksaan Idam Samin, tersangka kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) Desa Batumerah, Kota Ambon tahun 2014.

"Berita acara pemeriksaannya belum lengkap sehingga sedang diupayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Robert Ilat, di Ambon, Rabu.

Idam Samin, staf di Kantor Kelurahan Batumerah menjadi tersangka tunggal dalam perkara tersebut dan sekarang sudah ditahan jaksa di rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru, Kota Ambon.

Jaksa menjerat yang bersangkutan dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp100 juta lebih karena adanya penyalahgunaan raskin saat penyaluran ke rumah tangga sasaran (RTS).

"Yang jelas kami masih melakukan proses pemberkasan ke tahap penuntutan sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Dugaan penyalahgunaan raskin di Desa Batumerah ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku tidak mendapatkan jatab raskin selama tahun 2014.

Padahal penyaluran beras miskin dari Bulog Divisi Regional (Divre) Maluku ke Kota Ambon dan diteruskan ke kecamatan Sirimau hingga Desa Batumerah lancar.

Menurut Robert, penyetoran raskin dari pemerintah Desa Batumerah ke Bulog tahun lalu juga tergolong lancar, meski pun belakangan ada tunggakan selama delapan bulan.

Anehnya, beras miskin ini tidak pernah sampai masyarakat penerima yang biasanya disebut rumah tangga sasaran (RTS), sehingga jaksa menduga ada kecurangan.

Jumlah raskin yang disalurkan untuk Desa Batumerah tahun 2014 mencapai 2,727 juta ton, sehingga ada indikasi dijual kepada penadah.

Sebab raskin yang harus dibayarkan RTS hanya Rp1.600 per kilo gram, sedangkan pedagang di pasaran menjualnya sekitar Rp8.000 per kilo gram.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015