Ambon (Antara Maluku) - Jasa Raharja Putera, anak perusahaan PT Jasa Raharja, memungut premi sebesar Rp60.000 per tahun lewat kupon AKDP (Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan) bagi wajib pajak untuk pertanggungan kecelakaan tunggal.

"Pemungutan premi sebesar Rp60.000 per tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Jahja Joel Lami, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, tujuan pungutan premi sebesar Rp60.000 itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat bila terjadi kecelakaan tunggal di jalan raya seperti tabrak pohon, masuk got, masuk jurang, dan sebagainya.

"Kecelakaan tunggal kendaraan tidak dijamin oleh Jasa Raharja, yang dijamin hanya kecelakaan yang menimpa pejalan kaki dan tabrakan dua kendaraan atau lebih," kata Jahja.

Karena itu, pihaknya memberikan ruang kepada Jasa Raharja Putera untuk memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan tunggal kendaraan bermotor.

"Sebetulnya tidak memaksa, tetapi yang namanya resiko kita tidak pernah tau kapan terjadi kecelakaan, tempatnya di mana, bentuknya seperti apa," ujarnya.

Menurut Jahja, pihaknya lebih mengedepankan asas manfaat, sehingga diharapkan masyarakat bisa menerimanya, karena kalau melihat data statistik kecelakaan, ternyata banyak orang mengalami musibah kecelakaan tunggal.

"Kami berharap kecelakaan tunggal di daerah ini semakin hari semakin menurun. Tetapi memang sulit karena ada faktor-faktor penyebab, baik faktor internal maupun eksternal sehingga musibah bisa saja terjadi. Karena itu, sejak awal kita memberikan payung dengan begitu ketika terjadi hal yang tidak diinginkan keluarga atau ahli waris bisa terbantu," ujarnya.

Humas PT Jasa Raharja Maluku Helmy Pattinasarany mengatakan, pungutan premi melalui kupon AKDP di kantor Samsat sebenarnya merupakan program yang ditawarkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bahwa masyarakat di kota ini perlu mendapatkan jaminan asuranasi kecelakaan lalu lintas.

"Jadi pungutan premi sebesar Rp60.000 per tahun saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, sebenarnya kami melaksanakan ide Wali Kota Ambon, bahwa harus ada program asuransi kecelakaan lalu lintas bagi warga masyarakat, sehingga kecelakaan tunggal dapat terjamin," katanya.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015