Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, tinggal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maluku Barat Daya (MBD) yang belum terbentuk sesuai jadwal paling terlambat 18 Mei 2015 karena terhambat cuaca ekstrim.
"Kondisi cuaca ekstrim di wilayah yang secara geografis dekat dengan negara tetangga Timor Leste itu mengakibatkan KPU MBD kurang lancar berkunjung ke masing - masing kecamatan untuk membentuk PPK," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Selasa.
Begitu pun, belum ditandatanganinya nota hibah keuangan antara Pemkab dan KPU MBD sehingga mempengaruhi operasional ke masing - masing kecamatan untuk proses seleksi PPK.
"Jadi KPU MBD diberikan waktu hingga akhir Mei 2015 untuk membentuk PPK, selanjutnya dilantik setelah mengikuti rapat kerja daerah (Rakerda) KPU se- Maluku di Ambon pada 25 - 26 Mei 2015," ujarnya.
Dia mengakui, PPK di Kepulauan Aru yang sudah terbentuk karena Pemkab setempat telah menandatangani nota hibah keuangan dengan KPU.
Sedangkan, KPU Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (SBT) memang sudah membentuk PPK, hanya saja diarahkan jangan dulu dilantik karena Pemkab setempat belum menandatangani nota hibah keuangan dengan penyelenggara Pilkada.
"Khan masing - masing KPU penyelenggara Pilkada serentak telah mengajukan kebutuhan anggaran dan hanya Kepulauan Aru sudah rampung mekanismenya," tegas Musa.
Empat Kabupaten di Maluku menyelenggarakan Pilkada gelombang pertama pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru( 26 Oktober 2015), MBD ( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kondisi cuaca ekstrim di wilayah yang secara geografis dekat dengan negara tetangga Timor Leste itu mengakibatkan KPU MBD kurang lancar berkunjung ke masing - masing kecamatan untuk membentuk PPK," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Selasa.
Begitu pun, belum ditandatanganinya nota hibah keuangan antara Pemkab dan KPU MBD sehingga mempengaruhi operasional ke masing - masing kecamatan untuk proses seleksi PPK.
"Jadi KPU MBD diberikan waktu hingga akhir Mei 2015 untuk membentuk PPK, selanjutnya dilantik setelah mengikuti rapat kerja daerah (Rakerda) KPU se- Maluku di Ambon pada 25 - 26 Mei 2015," ujarnya.
Dia mengakui, PPK di Kepulauan Aru yang sudah terbentuk karena Pemkab setempat telah menandatangani nota hibah keuangan dengan KPU.
Sedangkan, KPU Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (SBT) memang sudah membentuk PPK, hanya saja diarahkan jangan dulu dilantik karena Pemkab setempat belum menandatangani nota hibah keuangan dengan penyelenggara Pilkada.
"Khan masing - masing KPU penyelenggara Pilkada serentak telah mengajukan kebutuhan anggaran dan hanya Kepulauan Aru sudah rampung mekanismenya," tegas Musa.
Empat Kabupaten di Maluku menyelenggarakan Pilkada gelombang pertama pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru( 26 Oktober 2015), MBD ( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015