Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mencurigai adanya upaya menghilangkan barang bukti secara sengaja oleh kontraktor dan pihak pengelola bandara dengan melakukan penggalian di landasan pacu Bandara Rar Gwamar.

"Pada areal landasan pacu bandara ini terdapat kerusakan dan sedang diselidiki kejaksaan tetapi anehnya ada proses pengerjaan berupa galian di lokasi tersebut tanpa koordinasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Rachmat Supriadi yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Akibatnya Kejari Dobo langsung melakukan investigasi ke lokasi bandara dan mendapati areal yang seharusnya menjadi bukti penyelidikan jaksa sudah dibongkar.

Ia mengatakan kejaksaan sebelumnya telah mengambil sampel material dari lokasi tersebut dan dikirimkan ke laboratorium di Makassar (Sulsel), dan sampai sekarang belum ada hasil pemeriksaan.

Penyelidikan jaksa ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Rar Gwamar Dobo pada tahun anggaran 2013 senilai Rp7 miliar dari APBN.

Proyek tersebut ditangani PT. Berkat Bintang Timur milik Fery Thienus sebagai pelaksana proyek untuk perpanjangan landasan pacu dari 900 meter menjadi 1.300 meter.

Menurut Kajari, dari 400 meter panjang landasan yang dikerjakan, ternyata sekitar 200 meter di antaranya mengalami kerusakan akibat retak sehingga kejaksaan melakukan penyelidikan intensif.

Namun kontraktor yang baru bersama pihak pengelola bandara tiba-tiba melakukan penggalian di lokasi yang paling parah tingkat kerusakannya tanpa berkoordinasi dengan jaksa.

Kerusakan landasan pacu yang baru dikerjakan ini juga sudah disikapi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang meminta pandangan ahli konstruksi untuk menjelaskan penyebab kerusakannya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015