Komisi I DPRD Maluku kembali memanggil berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan sengketa lahan di kawasan Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Lahan yang menjadi objek sengketa ini tercantum dalam peta Eigendom 1132 dan di dalamnya terdapat sekitar 5,5 hektare tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan sebagian area juga diklaim oleh Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

"Kami sudah melakukan rapat bersama masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena dokumen pendukung belum lengkap," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton di Ambon, Kamis.

Namun komisi yang meminta penjelasan resmi dalam rapat tersebut belum rampung karena dokumen yang dibawa belum lengkap sehingga diputuskan untuk memanggil ulang mereka pada Rabu pekan depan.

Sehingga pada pemanggilan kembali, nanti pihak BPN diminta membawa dokumen asli kepemilikan lahan, sementara Biro Hukum, BPKD, dan pihak Unpatti juga wajib hadir agar persoalan tersebut bisa dibedah bersama masyarakat adat.

Komisi juga meminta kepala BPN dan pimpinan lembaga terkait hadir langsung alias tidak diwakilkan oleh staf mereka sebab ini merupakan persoalan serius jadi harus ada ketegasan dan kalau pimpinan OPD berhalangan maka bisa ambil langkah tegas berupa pemanggilan paksa.

DPRD berharap pertemuan lanjutan nanti bisa menghasilkan solusi konkret untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah yang selama ini memicu ketegangan di kawasan Rumah Tiga.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025