Ambon, 7/10 (Antara Maluku) - Kepala Divisi Regional (Divre) Perum Bulog Maluku, Faisal Assagaff mengatakan, kecamatan yang hingga kini masih mempunyai tunggakan tidak akan mendapatkan beras untuk keluarga miskin (Raskin).

"Kami tetap tidak akan menyalurkan jatah Raskin alokasi 2015, kendati masyarakat yang dirugikan agar pihak bertanggung jawab memenuhi kewajibannya," katanya, di Ambon, Rabu.

Kalau Pemkab/Pemkot setempat serius, lanjutnya, silakan memanggil camat dan meminta segera melunasi tunggakan Raskin, karena bila tidak membayar akan diproses hukum.

"Pihak kecamatan harus bertanggung jawab karena saat penyaluran Raskin, biasanya masyarakat langsung membeli," ujarnya.

Dia menjelaskan, Bulog selama ini juga sudah mengambil tindakan dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan untuk penanganannya sehingga para camat telah membuat pernyataan akan melunasi tunggakan.

Tunggakan Raskin di Maluku dari 2013 hingga 2014 mencapai Rp1 miliar lebih.

"Yang masih mempunyai tunggakan diantaranya Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT)," kata Faisal.

Dia mengemukakan, bukan soal masalah besar dan kecilnya tunggakan yang belum dibayar, tetapi hendaknya menjadi pembelajaran bagi para camat maupun Kepala Desa, Lurah maupun Raja.

"Saya yakin tunggakan itu tidak ada pada masyarakat, sebab saat penyaluran Raskin masyarakat langsung membeli," ujar Faisal.

Dia mencontohkan seperti Kepala Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang sudah diproses hukum dan ditahan. Saat ini Pejabat Raja yang baru, maka Bulog sudah menyalurkan Raskin.

"Jadi jatah Raskin 2015 untuk Desa Batu Merah sudah disalurkan, sebab pejabat yang baru bukan punya persoalan tunggakan, permasalahan tunggakan ada pada pejabat lama dan sudah diselesaikan lewat proses hukum," tegas Faisal.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015