Ternate, 22/12 (Antara Maluku) - Penyidik Direskrimsus Polda Maluku Utara intensif mendalami sejumlah keterangan saksi kasus dugaan tidak pidana korupsi anggaran pembangunan bandara Bobong tahun anggaran 2.009 senilai Rp4,6 miliar dengan tersangka Ema Sabar dan Majesita.
"Saat ini berkas kedua tersangka masih ditangani penyidik, lantaran masih memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Maluku Utara untuk memeriksa dan mengembangkan keterangan dari sejumlah saksi agar dikonfrontir dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda setempat, AKBP Hendry Badar di Ternate, Senin.
Menurutnya, penyidik belum bisa memastikan setelah memenuhi petunjuk jaksa peneliti dan berkas dikembalikan, kedua berkas ini bisa dinyatakan lengkap ataukah tidak.
"Kewenangan menyatakan lengkap berkas kedua tersangka ini, semua berada ditangan jaksa peneliti dan jika berkas sudah kembali diserahkan ke jaksa dan akhirnya dikembalikan juga harus bagaimana lagi tetap harus dijalankan penyidik," ujar Hendry.
Pemeriksaan saksi telah mencapai sembilan orang dan satu diantaranya mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus(AHM). Bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan di Jakarta bertempat di Mabes Polri pada 16 Desember 2015 .
Sedangka, Direskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Muhammad Arifin mengakui, penyidik melakukan pemeriksaan kembali kepada AHM sebagai saksi bertempat Mabes Polri.
Pemeriksaan AHM untuk mengkonfrontir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka, sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejati Maluku Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Saat ini berkas kedua tersangka masih ditangani penyidik, lantaran masih memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Maluku Utara untuk memeriksa dan mengembangkan keterangan dari sejumlah saksi agar dikonfrontir dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda setempat, AKBP Hendry Badar di Ternate, Senin.
Menurutnya, penyidik belum bisa memastikan setelah memenuhi petunjuk jaksa peneliti dan berkas dikembalikan, kedua berkas ini bisa dinyatakan lengkap ataukah tidak.
"Kewenangan menyatakan lengkap berkas kedua tersangka ini, semua berada ditangan jaksa peneliti dan jika berkas sudah kembali diserahkan ke jaksa dan akhirnya dikembalikan juga harus bagaimana lagi tetap harus dijalankan penyidik," ujar Hendry.
Pemeriksaan saksi telah mencapai sembilan orang dan satu diantaranya mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus(AHM). Bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan di Jakarta bertempat di Mabes Polri pada 16 Desember 2015 .
Sedangka, Direskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Muhammad Arifin mengakui, penyidik melakukan pemeriksaan kembali kepada AHM sebagai saksi bertempat Mabes Polri.
Pemeriksaan AHM untuk mengkonfrontir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka, sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejati Maluku Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015