Ternate, 30/10 (Antaranews Maluku) - Rencana pembangunan bandara di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih terkendala pembebasan lahan sehingga proses pekerjaan Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus belum terlaksana.
"Kalau kami ikuti mekanismenya, bandaranya sudah berjalan dari dulu. Selama ini terkatung-katung karena proses ganti rugi lahan ini belum diselesaikan dan kendalanya ganti rugi lahan saja," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu M Ridwan Buamona di Ternate, Selasa.
Hal tersebut terjadi beberapa bulan terakhir ini karena belum dilakukan proses pembayaran ganti rugi lahan warga.
Menurut dia, pihaknya telah menyelesaikan atau melengkapi dokumen-dokumen pembebasan ganti rugi lahan selama kurang lebih satu tahun? kepemimpinannya.
"Tentunya secara umum, itu semua dokumen yang terkait dengan urusan pembangunan bandara ini dari beberapa waktu yang lalu berkasnya, kami sudah lengkapi semua," kata Ibrahim.
Bahkan, pihaknya memastikan tahun ini terkait dengan dokumen-dokumen Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus akan diselesaikan.
"Saya pastikan tahun ini sudah selesai seluruh dokumen perencanaan bandara ini, baik landasan pacu, kemudian tata ruang, sudah selesai seratus persen dan tinggal di kuti dengan ganti rugi lahan ini selesai, berarti berikutnya tinggal urusan di kementerian," katanya.
Dia mengatakan, jika proses ganti rugi lahan ini telah dilakukan atau diselesaikan oleh pemerintah daerah Pulau Taliabu dalam hal ini Dinas PUPR, pihaknya tinggal melaporkan ke Dirjen Perhubungan Udara disertai dengan bukti-bukti adminitrasi berupa sertifikat, minimal surat ukur.
Dengan demikian pihaknya memastikan lahan tidak bermasalah dan benar-benar milik pemerintah daerah.
"Jika ini sudah dilakukan, tinggal tim teknis dari Dirjen Perhubungan Udara turun dan memastikan dokumen perencanaan tersebut," ujarnya.