Ternate, 20/10 (Antara Maluku) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menyerahkan berkas perkara korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Bobong yang melibatkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Kabag Umum Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar dan bendahara Majesita, kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar di Ternate, Senin.
Berkas perkara tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009 diduga merugikan kerugian negara sebanyak Rp3,4 miliar.
Polisi telah menetapkan delapan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari delapan tersangka itu mereka masing-masing, mantan Kabag Umum Perlengkapan Kabupaten Sula, Ema Sabar, H Lukman Umasangaji, mantan Asisten I Kabupaten Kepulauan Sula, mantan Kepala Bank BPD Sula Hidayat Nahumarury, Bendahara Kepulauan Sula, Majesita, Arman Sangaji Mantan Sekda dan Pjs Bupati Taliabu, Mantan Sekda M Djoi sangaji, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Sula Zainal Mus.
Pada Kasus ini juga, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang yang diduga mengetahui kasus tersebut.