Ternate, 9/2 (Antara Maluku) - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tahun anggaran 2009 senilai Rp 4,6 miliar siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) memastikan berkas tersangka Majetisa, Ema Sabar dan Hidayat Nahumaruri dipastikan P-21 (lengkap), dengan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Maluku Utara," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar, di Ternate, Selasa.
Berkas ketiga tersangka tersebut sudah P-21, maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
"Penyidik memeriksa Amran Sangaji dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Penyidik, menurut Hendri, masih mengutamakan tiga tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Ternate dengan saksi-saksi yang diperiksa penyidik sebelumnya seperti Amran Sangaji, Muhammad Joi Sangaji, Lukman Umasangaji dan Buhari Buamona.
"Penyidik masih fokus untuk tiga tersangka dengan saksi yang diperiksa, sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009 senilai Rp 4,6 miliar.
Pemeriksaan saksi ini untuk tersangka Majetisa, Ema Sabar dan Kepala Bank BPD Maluku Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula,Hidayat Nahumaruri.
Kedua saksi tersebut adalah mantan kabag keuangan, Muhammad Joi Sangaji dan mantan ketua penitia pembebasan lahan bandara bobong, Lukman Umasangaji yang juga tersangka dalam kasus tersebut.