Ternate, 6/4 (Antara Maluku) - Penyidik Direskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong dengan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp4,6 miliar.
"Ketiganya digiring petugas Kejati Malut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk didakwa. Ketiga tersangka tersebut masing-masing yakni, Majestisa mantan bendahara Setda Kepsul, Ema Sabar mantan Kabag Umum Setda Kepsul dan Hidayat Nahumarury mantan Kepala Bank Maluku Cabang Sanana," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendy Badar di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut karena Berkas Acara Penyidikan (BAP) ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga ketiganya harus diserahkan untuk didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Ternate.
"Sesuai surat P-21 dari JPU yang disertai dengan permintaan penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), hari ini penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka kepada JPU Kejati Malut untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.
Bahkan, proses hukum selanjutnya ini berupa, pemeriksaan tersangka dan barang bukti, dan dilanjutkan dengan penahanan dakwaan dan tuntutan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejati Malut, Apris Linguara, SH usai penahanan ketiga tersangka menyatakan, setelah jaksa melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan tersangka dan melengkapi surat perintah penahanan, ketiganya langsung digiring ke Rutan Klas IIB Ternate untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini, kita telah menerima tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandara Bobong dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Malut. Penahanan ini untuk kepentingan penuntutan di pengadilan," katanya.
Ia menegaskan, tiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatan mereka bertiga yang telah merugikan negara terancam paling lama 20 tahun dan paling rendah 5 tahun penjara. Dakwaan jaksa nanti tidak terlepas dari berkas acara yang diserahkan penyidik kepada jaksannya," ujar Apris.