Ternate, 18/5 (Antara Maluku) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2009 senilai Rp4,5 miliar ke pengadilan.
"Berkas ketiga tersangka yakni Ema Sabar, Majistisa, dan Hidayat Nahumarury sudah berada di meja Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Malut," kata Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol, Muhammmad Arifin di Ternate, Rabu.
Ia juga menyatakan pihaknya saat ini sedang merampungkan BAP enam tersangka lain kasus yang merugikan negara Rp1 miliar lebih itu.
Enam tersangka itu masing masing mantan Bupati Ahmad Hidayat Mus, mantan ketua DPRD Zainal Mus, asisten I Lukman Umasangadji, Kabag Keuangan M Djoisangaji, mantan Sekkab Arman Sangaji, termasuk isteri mantan Bupati Nurrohma Mus, yang hingga kini belum ditahan.
"Saat ini sudah masuk tahap melengkapi berkas dari enam tersangka tersebut, yang dipastikan berlangsung lama karena proses akan dimulai dari awal pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan," kata M. Arifin.
Menurut dia, penyidik mendahulukan berkas tiga tersangka Ema Sabar yang saat itu sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kepulauan Sula (Kepsul), Majistisa mantan bendahara Sekda Kepulauan Sula dan Hidayat Nahumarury mantan Kepala Bank Maluku di Sanana, sebagai langkah menuju proses pembuktian enam tersagka lainnya.
"Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut pada Selasa lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke PT Tipikor Malut pada Pengadilan Negeri Ternate (16/4) oleh JPU untuk disidangkan," katanya.