Ambon, 13/1 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemutihan rumah warga dan bangunan dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sesuai rencana kami akan memutihkan bangunan yang dibangun masyarakat dibawah tahun 2009 sehingga perl pendataan ulang sambil menunggu Perwali," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon, Denny Lilipory, Rabu.

Distakot Ambon terus berupaya melakukan penataan kawasan dan bangunan yang tak memiliki IMB serta penataan ruang kota sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Tahun ini kami fokus menata bangunan yang tidak memiliki IMB maupun harus diputihkan karena dibangun masyarakat di bawah tahun 2009," katanya.

Denny mengakui Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2010, tentang IMB mengatur pemutihan bangunan. Bangunan yang telah dibangun bisa diputihkan atau dibebaskan biaya IMB.

"Tidak mungkin bangunan yang sudah dibangun tanpa IMB dari tahun 2009 kita tarik IMB, sedangkan di bawah tahun 2009 diputihkan dan di atas 2009 diberikan keringanan pembayaran retribusi," katanya.

syarat pemutihan yang diajukan pemerintah yakni rumah dibangun memiliki sertifikat kepemilikan hak atas tanah, hak dari pemilik tanah serta keterangan raja atau negeri setempat.

Denny mengakui pemutihan tahun 2015 telah dilakukan di dua kecamatan yakni Leitimur Selatan dan Teluk Ambon, sedangkan tiga kecamatan lain akan diusulkan tahun 2016.

Proses pendataan di Kecamatan Teluk Ambon sementara berjalan sehingga belum diketahui jumlah rumah yang akan diputihkan.

Denny mengakui pembangunan rumah selain harus dilengkapi IMB juga memliki sertifikat kepemilikan tanah.

Distakot Ambon selama tahun 2015 melakukan penataan bangunan yang dibangun memiliki IMB.

Saat pendataan ditemukan sebanyak 7.880 rumah dibangun di kecamatan Teluk Ambon selama tahun 2015,k di mana 7.357 rumah tidak memiliki IMB.

"Hanya 523 dari total 7.880 unit rumah yang dibangun di Kecamatan Teluk Ambon ysng memiliki IMB. Sisanya dibangun tanpa IMB," katanya.

Ditakot Ambon pada tahun 2016 akan melanjutkan pendataan bangunan pada tiga kecamatan lainnya yakni Nusaniwe, Sirimau dan Baguala.

Denny juga menambahkan berdasarkan hasil pendataan di kecamatan ditemukan 2.088 unit rumah dibangun tanpa IMB, sehingga akan dilakukan pemutihan.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016