Ternate, 22/3 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akan menyerahkan dokumen hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Mahkamah Konstitusi.

"Setelah hasil PSU direkap di tingkat PPK akan diserahkan ke MK," kata Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, dokumen hasil PSU kecamatan Bacan itu setelah direkap langsung dibawa ke Kota Ternate dan dijadwalkan pada Rabu (23/3) di bawa ke MK.

Menurut dia, pada pleno tersebut, KPU Maluku Utara hanya membacakan hasil perolehan suara tingkat kcamatan yang sebelumnya sudah diplenokan ditingkat PPK. Hasil pleno tingkat Kabupaten, angka perolehan suara masing-masing pasangan calon tetap sama dengan pada pleno di tingkat PPK.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Amin Hi. Ahmad dan Jaya Lamusu (Amin - Jaya) berhasil meraih 4.837 suara di 17 TPS, sedangkan pasangan nomor urut 1 Bahrain Kasuba i Iswan Hajim (Bahrain - Iswan) hanya meraih 2.921 suara.

Di posisi ketiga diraih pasangan nomor urut 3 Ponsen Sarfa dan Sagaf Hi. Taha (Ponsen - Sagaf) meraih 12 suara dan pasangan nomor urut 3, Rusihan Jafar dan Benny Paulus Parengkuan (Rusihan- Benny) memperoleh 11 suara.

Karena itu, dia meminta semua pihak tidak saling klaim kemenangan berdasarkan sisa akhir 29 Kecamatan. KPU maupun Bawaslu tidak tahu menahu mengenai sisa suara karena hanya diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU di 20 TPS Bacan, setelah itu hasilnya nanti MK yang memutuskan.

"Kami meminta semua pihak menyerahkan keputusan pemenang Pilkada Kabupaten Halsel berada di MK," kata Syahrani Somadayo.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016