Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Ambon, Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum memperhatikan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina di Ambon, Minggu mengatakan, salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah menghadirkan pilkada yang ramah disabilitas.
"Artinya para pemilih disabilitas bisa mengakses secara leluasa tanpa keterbatasan dalam menyalurkan hak pilih mereka," katanya.
Ia menyatakan dalam rakor bersama KPU, Bawaslu Kota Ambon telah meminta data pemilih disabilitas berdasarkan nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekomendasi yang di sampaikan kepada KPU kota Ambon agar dalam pembangunan TPS dapat memperhatikan kebutuhan pemilih disabilitas.
"Mulai dari jarak dan lokasi dari rumah menuju TPS, sampai pada seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak pilih pada Pilkada serentak, " katanya.
Bawaslu katanya, selalu mendorong pemenuhan hak-hak pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada , terutama pada saat pemungutan suara.
Tugas dan fungsi untuk menyediakan fasilitas bagi pemilih penyandang disabilitas seperti TPS yang akses, surat suara braille, hingga pendamping di TPS berada di Komisi Pemilihan Umum.
"Bawaslu bertugas untuk mengawasi KPU dalam melaksanakan tugas dengan baik, " katanya.
Ketua KPU kota Ambon Kaharuddin Mahmud menyatakan, komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemilih disabilitas yang tercatat sebanyak 657 pemilih dalam Pilkada 2024.
Meski tidak ada TPS khusus untuk disabilitas, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah mekanisme khusus bagi pemilih disabilitas agar dapat menyalurkan hak pilihnya.
"Akses pemilih disabilitas ke TPS akan menjadi prioritas, mendapatkan pendampingan pada saat memasuki bilik suara, seperti dari pihak keluarga atau kerabat, " katanya.