Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sebanyak 942.076 pemilih tersebar 10 kabupaten dan kota di wilayah itu.
"DPT ini dapat berubah kalau ada daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut Iwan Seber di Ternate, Selasa.
Menurut Iwan di 10 kabupaten dan kota di Malut terdapat 118 kecamatan, 1.185 desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.378.
Ia merinci dari 942.076 pemilih tersebut terdiri atas laki-laki 484.222 pemilih dan perempuan 457.854 pemilih.
Iwan menyampaikan untuk tahapan pemutakhiran masih berlangsung hingga 27 November 2024 dan akan menindaklanjuti seluruh saran serta perbaikan melalui rekomendasi Bawaslu dan masukan pasangan calon.
"Rekapitulasi DPT akan ditetapkan lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara penetapan DPT," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Malut Rusli Saraha menyarankan setelah pleno penetapan DPT, KPU harus fokus dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dirinya menyampaikan KPU harus mengoptimalkan sosialisasi DPTb ke masyarakat agar pemilih yang pindah antar kabupaten dan kota juga dapat menyalurkan hak pilih.
"Sebab berdasarkan ketentuan, dalam pemuktahiran daftar pemilih tambahan terhitung dari tujuh hari sebelum pemilihan, sehingga KPU harus optimalkan sosialisasi ke publik," ujarnya.
Pihaknya berharap hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi semua pihak agar pemilih dapat menyalurkan hak pilih, sehingga Pilkada Maluku Utara berjalan sukses dan bermartabat.