Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menambah 27 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay di Ambon, Kamis mengatakan, ada kenaikan jumlah TPS di tiga kabupaten/kota, yakni di Kota Ambon 13 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 13 TPS dan Kepulauan Aru 1 TPS.
“Sehingga total TPS pada Pilkada pasca DPT adalah 3.301, dari yang sebelumnya 3.274 pada penetapan daftar pemilih sementara. Yang artinya ada penambahan 27 TPS,” kata Stevin.
Oleh karena itu, pembentukan pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku melalui pengawas kecamatan (Panwascam) mengalami penambahan jumlah.
“Jumlah yang kami tambahkan 27 PTPS juga dan hanya pada tiga kabupaten/kota tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab terjadi penambahan TPS yakni kebutuhan pada daerah khusus, misalkan di Lapas. Kemudian terjadi penambahan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi sehingga melebihi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS.
Kemudian faktor berikutnya yakni memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu yang mana secara geografis kesulitan menjangkau TPS.
Hal tersebut juga tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu selama masa pengawasan daftar pemilih sementara.
“Terkait dengan penambahan jumlah TPS pada tiga daerah yang ada, kami telah memberikan arahan kepada Pengawas Kecamatan lewat Bawaslu kabupaten/kota agar dapat menyesuaikan dalam proses pembentukan PTPS tersebut,” ucapnya.