Ambon, 22/3 (Antara Maluku) - PT Jasa Raharja Maluku dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magreti Saumlaki, Maluku Tenggara melakukan kerja sama penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU, memorandum of understanding) dilakukan Kepala Jasa Raharja Maluku Hendri Afrisal dengan Direktur RSUD PP Magretti, B Clara Sumanik, di Saumlaki, pekan lalu.

Hendri kepada wartawan di Ambon, Selasa, mengatakan, pihaknya diberikan amanah untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

"Selama ini kami terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, dan saat ini telah ditandatangani Mou dengan RSUD PP Magretti Saumlaki," katanya.

Menurut dia, tujuan kerja sama untuk mempercepat proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD PP Magretti.

"Setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan langsung diterbitkan surat jaminan, sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya secara tunai, karena dapat menggunakan deposit rumah sakit," ujarnya.

Ia juga mengimbau setiap korban kecelakaan untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi setempat.

"Karena laporan polisi menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan surat jaminan," katanya.

Sementara itu, Clara Sumanik menyatakan apresiasi dan ungkapan terima kasih atas terjalinnya kerja sama penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Saumlaki.

"MoU ini sangat membantu setiap korban kecelakaan lalu lintas untuk dirawat di rumah sakit," katanya. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016