Ambon, 29/7 (Antara Maluku) - Guna mendapatkan masukan terkait implementasi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah direvisi oleh pemerintah pusat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Nono Sampono memutuskan datang ke Maluku.

Sampono hadir ke Maluku dan memutuskan bertatap muka dengan Komisi A DPRD Maluku untuk menanyakan impelemntasi undang-undang tersebut.

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna dan dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans itu juga menghadirkan Kepala Biro Hukum Setda Maluku untuk memperjelas implementasi yang telah disejajarkan ke kabupaten/kota di Maluku.

Dalam rapat tersebut, Sampono yang menduduki jabatan sebagai Anggota Komite I itu mengatakan pihaknya berkeinginan untuk meminta masukan terkait implementasi UU 23/2014 tentang pemerintah daerah dan telah mengalami revisi.

"Jadi banyak hal yang perlu kita sinkronkan baik oleh pemerintah pusat,provinsi dan kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi tentang implementasi UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,"ujar Sampono.

Dia juga membeberkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo terkait revisi undang-undang tersebut dan banyak masukan yang telah diberikan mulai dari proses pelimpahannya maupun proses pengimplementasiannya ke daerah.

Kendati demikian, implementasi UU yang telah mengalami revisi itu, kata Senator asal Maluku ini, pastinya akan berdampak pada daerah-daerah khususnya di Maluku yang diketahui masuk daerah kepulauan di Indonesia.

Dia juga berharap agar pemerintah daerah dan DPRD setempat dapat memfasilitasi tugas pemerintahan dalam melakukan sosialisasi kepada pemerintahan yang paling bawah dan juga masyarakat.

Rapat koordinasi juga diharapkan dapat dilakukan oleh pemda sebagai fasilitasinya.

"Saya selaku salah satu senator senayan asal Maluku mengharapkan agar pemerintah setempat dapat memfasilitasi sosialisasi undang-undang tersebut,"ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans dalam rapat tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat internal maupun bersama mitra guna membahas UU tersebut hingga pada kajiannya dan dampaknya kepada masyarakat.

Diungkapkan, revisi undang-undang tersebut mengakibatkan adanya pelimpahan wewenang baik itu ke pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Untuk itu kita perlu menata ulang lagi pasca pelimpahan tersebut akibat revisi UU tersebut,'katanya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, tingkat kesulitan untuk dilimpahkan wewenangnya pasca revisi UU tersebut adalah pada bidang ESDM yang di dalamnya menyangkut pengelolaan pertambangan daerah dan juga bidang pendidikan.

Khusus untuk bidang pendidikan, tingkat pendidikan yang di dalamnya terdapat Guru ASN dan Guru Kontrak yang nasibnya sudah diujung tanduk. Hal ini menyebabkan pemerintah provinsi harus melakukan penyesuaian anggaran terhadap penerimaan pelimpahan wewenang di daerah.

Selain itu masalah pendidikan masih bermasalah soal aset tidak bergerak yakni sejumlah sekolah yang masih bermasalah dengan kepemilikan lahan.

"Untuk masalah pengelolaan aset tidak bergerak ini pemerintah daerah melalui Gubernur Maluku telah membentuk tim verifikasi untuk menginventarisir seluruh aset tersebut," kata Frans.

Pewarta: Marcel Kuhurima

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016