Ambon, 8/8 (Antara Maluku) - Empat jaksa yang tergabung dalam tim penyidik dari Kejaksaan Agung(Kejagung) melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan landasan pacau (Run Way) Bandara Tiakur, kabupaten Maluku Barat Daya(MBD).
"Kami akan berada di kota Ambon hingga Kamis, (11/8) guna memeriksa para saksi dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan empat tersangka dalam proyek tersebut," kata ketua tim jaksa penyidik Kejagung, Susilo, di Ambon, Senin malam.
Tim jaksa ini berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Senin, (8/8) pagi dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berasal dari Pemkab MBD.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Samuel Rupilu, Mathin, serta Jermias, dan tim penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya untuk dua hari ke depan.
"Masih ada lanjutan pemeriksaan karena mereka sudah dipanggil dan kita akan memeriksa sampai di ambon Kamis(11/8) untuk run way dalam tahap penyidikan atas empat tersangka dari kontraktor fisik, kontraktor pengawas, diantaranya berinisial JT, PM, S (kontraktor) dan NP selaku konsultan pengawas," kata Susilo.
Perusahaan pemenang tender yang menangani pekerjaan fisik atau konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti dan konsultan pengawas adalah PT. Dwi Putera Pratama.
"Empat tersangka ini memang sudah ditetapkan sejak Juni 2016 dan jaksa penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaannya tetapi mereka belum ditahan, selanjutnya mengenai kemungkinan ada tambahan tersangka baru sebenarnya tergantung fakta," ujar Susilo.
Kepala seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, tiga saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung ini menjalani pemeriksaan di aula kantor kejati di lantai II sejak pukul 10.00 WIT dan berakhir malam hari.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan konstruksi run way bandara Tiakur tahun anggaran 2012 senilai Rp20 miliar yang bersumber dari APBD kabupaten setempat," katanya.
Sementara Samuel Rupilu yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan membenarkan dirinya disodorkan banyak pertanyaan oleh tim jaksa dari Kejagung seputar proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Kami akan berada di kota Ambon hingga Kamis, (11/8) guna memeriksa para saksi dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan empat tersangka dalam proyek tersebut," kata ketua tim jaksa penyidik Kejagung, Susilo, di Ambon, Senin malam.
Tim jaksa ini berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Senin, (8/8) pagi dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berasal dari Pemkab MBD.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Samuel Rupilu, Mathin, serta Jermias, dan tim penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya untuk dua hari ke depan.
"Masih ada lanjutan pemeriksaan karena mereka sudah dipanggil dan kita akan memeriksa sampai di ambon Kamis(11/8) untuk run way dalam tahap penyidikan atas empat tersangka dari kontraktor fisik, kontraktor pengawas, diantaranya berinisial JT, PM, S (kontraktor) dan NP selaku konsultan pengawas," kata Susilo.
Perusahaan pemenang tender yang menangani pekerjaan fisik atau konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti dan konsultan pengawas adalah PT. Dwi Putera Pratama.
"Empat tersangka ini memang sudah ditetapkan sejak Juni 2016 dan jaksa penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaannya tetapi mereka belum ditahan, selanjutnya mengenai kemungkinan ada tambahan tersangka baru sebenarnya tergantung fakta," ujar Susilo.
Kepala seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, tiga saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung ini menjalani pemeriksaan di aula kantor kejati di lantai II sejak pukul 10.00 WIT dan berakhir malam hari.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan konstruksi run way bandara Tiakur tahun anggaran 2012 senilai Rp20 miliar yang bersumber dari APBD kabupaten setempat," katanya.
Sementara Samuel Rupilu yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan membenarkan dirinya disodorkan banyak pertanyaan oleh tim jaksa dari Kejagung seputar proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016