Ambon, 11/8 (Antara Maluku) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia melakukan sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bagi pencipta lagu, musik dan para pemilik hak terkait di Ambon.
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bekraf RI Robinson Sinaga, di Ambon,Kamis, mengatakan, sosialisasi ditargetkan dilaksanakan di 10 kota di Indonesia dan Ambon merupakan ke dua, menyusul Medan pada Juli 2016.
"Sosialisasi LMK penting bagi para pemusik, pencipta lagu,penyanyi dan ahli waris untuk mendapatkan royalti dari hasil ciptaan dan hak terkait," ujarnya.
Menurut dia, Undang-Undang hak cipta yang baru yakni No.28 tahun 2014 pasal 87 menyatakan bahwa para pencipta lagu, pemusik,penyanti dan hal terkait dengan musik untuk mendapatkan royalti harus terdaftar dalam LMK yang telah ditetapkan pemerintah.
Sampai saat ini terdata sebanyak enam LMK yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkan) yakni Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI) terkait hak cipta.
Tiga LMK hak terkait diantaranya Lembaga Manajeman Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Anugarah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) serta Sentaralisai Musik Indonesia (SELMI).
"Kita berharap melalui sosialisasi ini para penyanyi, musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan diri di LMK agar hak maupun kewajiban terkait karya seni dapat terpenuhi," katanya.
Robinson mengatakan, para musisi, penyanyi dan pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti dari hasil karya harus terdaftar di LMK karena sistem pembayaran atau pembagian telah diatur.
Melalui UU hak cipta ini memudahkan para pemusik di Ambon agar tidak perlu memikirkan cara mendapatkan royalti, karena dengan pembentukan LMK memudahkan seluruh upaya dalam proses para musisi untuk mendapatkan hasil dari karya yang diciptakan atau dibawakan.
"Potensi musisi Ambon yang relatif besar, makanya melaksanakan sosialasi agar hasil karya dapat terdaftar di salah satu LMK," tandasnya.
Sementara itu pengurus Karya Cipta Indonesia (KCI) Tedjo Baskoro menyatakan sampai saat ini sebanyak 2.866 anggota LMK yang terdaftar dari berbagai aliran musik di Indonesia.
Hak cipta para musisi jika terdaftar di LMK yakni seumur hidup para pencipta ditambah lagi 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia yang diberikan kepad ahli waris.
"KCI lebih banyak menekankan pada pemeliharaan karya seni tradisional, juga bagaimana kerjasama dengan pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut," katanya.
Ditambahkannya, yang terpenting dari sosialisasi ini adalah agar ada keseimbangan dalam pembagian hak para musisi akan karya yang diciptakan selama ini.
"Jangan hanya artis ,produser, manajeman di Jakarta yang menerima hasil, tetapi musisi di daerah juga menerima hasil dari karya seni tersebut, karena itu kami membuka kesempatan bagi para musisi, penyanyi dan pencipta lagu di Ambon untuk bergabung dengan LMK," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bekraf RI Robinson Sinaga, di Ambon,Kamis, mengatakan, sosialisasi ditargetkan dilaksanakan di 10 kota di Indonesia dan Ambon merupakan ke dua, menyusul Medan pada Juli 2016.
"Sosialisasi LMK penting bagi para pemusik, pencipta lagu,penyanyi dan ahli waris untuk mendapatkan royalti dari hasil ciptaan dan hak terkait," ujarnya.
Menurut dia, Undang-Undang hak cipta yang baru yakni No.28 tahun 2014 pasal 87 menyatakan bahwa para pencipta lagu, pemusik,penyanti dan hal terkait dengan musik untuk mendapatkan royalti harus terdaftar dalam LMK yang telah ditetapkan pemerintah.
Sampai saat ini terdata sebanyak enam LMK yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkan) yakni Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI) terkait hak cipta.
Tiga LMK hak terkait diantaranya Lembaga Manajeman Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Anugarah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) serta Sentaralisai Musik Indonesia (SELMI).
"Kita berharap melalui sosialisasi ini para penyanyi, musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan diri di LMK agar hak maupun kewajiban terkait karya seni dapat terpenuhi," katanya.
Robinson mengatakan, para musisi, penyanyi dan pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti dari hasil karya harus terdaftar di LMK karena sistem pembayaran atau pembagian telah diatur.
Melalui UU hak cipta ini memudahkan para pemusik di Ambon agar tidak perlu memikirkan cara mendapatkan royalti, karena dengan pembentukan LMK memudahkan seluruh upaya dalam proses para musisi untuk mendapatkan hasil dari karya yang diciptakan atau dibawakan.
"Potensi musisi Ambon yang relatif besar, makanya melaksanakan sosialasi agar hasil karya dapat terdaftar di salah satu LMK," tandasnya.
Sementara itu pengurus Karya Cipta Indonesia (KCI) Tedjo Baskoro menyatakan sampai saat ini sebanyak 2.866 anggota LMK yang terdaftar dari berbagai aliran musik di Indonesia.
Hak cipta para musisi jika terdaftar di LMK yakni seumur hidup para pencipta ditambah lagi 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia yang diberikan kepad ahli waris.
"KCI lebih banyak menekankan pada pemeliharaan karya seni tradisional, juga bagaimana kerjasama dengan pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut," katanya.
Ditambahkannya, yang terpenting dari sosialisasi ini adalah agar ada keseimbangan dalam pembagian hak para musisi akan karya yang diciptakan selama ini.
"Jangan hanya artis ,produser, manajeman di Jakarta yang menerima hasil, tetapi musisi di daerah juga menerima hasil dari karya seni tersebut, karena itu kami membuka kesempatan bagi para musisi, penyanyi dan pencipta lagu di Ambon untuk bergabung dengan LMK," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016