Ambon, 18/10 ( Antara Maluku ) - Dua oknum yang pernah bertugas di Kejari Ambon Cabang Banda, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial JO bersama rekannya BT dilaporkan ke Staf Presiden oleh penasihat hukum Direktur PT Parama Andika Raya, Yustin Tuni.
"Laporan bernomor 45-/LO-AH/P/IX/2016 itu telah kami serahkan langsung di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia tertanggal 23 September 2016," kata Yustin di Ambon, Rabu.
Mereka dilaporkan terkait proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. Penyidik Kejari Ambon Cabang Banda tidak menggunakan ahli BPK maupun BPKP RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara pada proses pekerjaan pembangunan standar runway bandara tersebut.
Saat proses pemeriksaan Marten Pilipus Parinusa selaku kepala bandara bersama Direktris PT PAR, Sijane Nanlohy sebagai tersangka oleh penyidik juga tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Penyidik juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hukum berupa kuitansi dan validasi data bank serta surat pernyataan tanggal 5 Juni 2015 Nomor: 12. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welmon Rikumahu dihadapan notaries Grace Margareth Goenawan SH.MH.
Padahal Wellmon Rikumahu menggunakan uang proyek sebesar Rp375 juta untuk kepentingan pribadi namun penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Kemudian Petrus Marina selaku PPK yang telah menerima uang dari terdakwa Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp247 juta tetapi diakui hanya menerima Rp10 juta.
"Entah apa yang ada di benak penyidik saat itu karena mereka tidak menetapkan Petrus Marina sebagai tersangka, kemudian Rusmin Djalal yang juga diduga menerima transfer uang sebesar Rp15 juta dari Marten Pilipus Parinusa ke rekeningnya juga tidak tidak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, masih ada pelaku lainnya atas nama Norberta Relebulan juga diduga menerima transfer dana sebesar Rp60 juta dari Marten Pilipus Parinussa melalui rekening Fransiskus Nowinrian, namun Norberta tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sama halnya dengan konsultan pengawas bernama Sutoyo yang terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Udara Bandan Naira di Banda Naira tahun 2014 membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen, tetapi secara nyata pekerjaan belum selesai dikerjakan," kata Yustin.
Namun ironisnya yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum karena jaksa tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal semua persoalan ini sudah terungkap saat mereka memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut dia, dokumen kontrak pekerjaan pembangunan standar ranway strib Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 ditanda tangani oleh PPK Petrus Marina dan Direktris PT Parama Andika Raya Sijane Nanlohy.
Berita acara pembayaran uang muka Nomor KU.003/908.A/IX/PPK/BDN-2014 ditanda tangani oleh Petrus Marina dan Sijane Nanlohy.dengan ringkasan kontrak tanggal 29 september 2014 ditanda tangani oleh Petrus Marina.
Berita acara dan sertifikat bulanan ditanda tangani oleh Petrus Marina, Sutoyo, Sijane Nanlohy, Kaharudin Djumat, Yusman Aidin. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Oktober 2014, SPM tanggal 5 Desember 2014, SPM tanggal 18 Desember 2014 ditanda tangani oleh Kaharudin Djumat.
Sedangkan berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani oleh Sijane Nanlohy dan Petrus Marina selaku PPK, kemudian kwitansi LS ditanda tangani oleh Sijane Nanlohy dan Beltasar Latupeirissa selaku Kuasa Penguna Anggaran bersa,a Rusmin Djalal.
Anehnya, penandatanganan dokumen sebagaimana disebutkan dibantah oleh Sijane Nanlohy dalam persidangan di bawah sumpah.
"Pada dokumen-dokumen pekerjaan dimaksud telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap tanda tangan Sijane Nanlohy maupun Stempel/Cap Perusahaan. Bahwa dengan ditetapkannya Marten Pilipus Parinusa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda serta tidak menetapkan para pihak sebagaimana disebutkan diatas sebagai tersangka sehingga kami menduga ada `mafia hukum` dibalik kasus ini," tegasnya.
Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung maupun Staf Presiden RI didukung dengan bukti yang sangat akurat.
"Oleh karenanya sampai titik darah penghabisan saya akan tetap berjuang untuk kasus ini dan semua ini saya lakukan karena diduga ada `Mafia Hukum` dibalik kasus ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Laporan bernomor 45-/LO-AH/P/IX/2016 itu telah kami serahkan langsung di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia tertanggal 23 September 2016," kata Yustin di Ambon, Rabu.
Mereka dilaporkan terkait proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. Penyidik Kejari Ambon Cabang Banda tidak menggunakan ahli BPK maupun BPKP RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara pada proses pekerjaan pembangunan standar runway bandara tersebut.
Saat proses pemeriksaan Marten Pilipus Parinusa selaku kepala bandara bersama Direktris PT PAR, Sijane Nanlohy sebagai tersangka oleh penyidik juga tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Penyidik juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hukum berupa kuitansi dan validasi data bank serta surat pernyataan tanggal 5 Juni 2015 Nomor: 12. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welmon Rikumahu dihadapan notaries Grace Margareth Goenawan SH.MH.
Padahal Wellmon Rikumahu menggunakan uang proyek sebesar Rp375 juta untuk kepentingan pribadi namun penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Kemudian Petrus Marina selaku PPK yang telah menerima uang dari terdakwa Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp247 juta tetapi diakui hanya menerima Rp10 juta.
"Entah apa yang ada di benak penyidik saat itu karena mereka tidak menetapkan Petrus Marina sebagai tersangka, kemudian Rusmin Djalal yang juga diduga menerima transfer uang sebesar Rp15 juta dari Marten Pilipus Parinusa ke rekeningnya juga tidak tidak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, masih ada pelaku lainnya atas nama Norberta Relebulan juga diduga menerima transfer dana sebesar Rp60 juta dari Marten Pilipus Parinussa melalui rekening Fransiskus Nowinrian, namun Norberta tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sama halnya dengan konsultan pengawas bernama Sutoyo yang terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Udara Bandan Naira di Banda Naira tahun 2014 membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen, tetapi secara nyata pekerjaan belum selesai dikerjakan," kata Yustin.
Namun ironisnya yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum karena jaksa tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal semua persoalan ini sudah terungkap saat mereka memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut dia, dokumen kontrak pekerjaan pembangunan standar ranway strib Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 ditanda tangani oleh PPK Petrus Marina dan Direktris PT Parama Andika Raya Sijane Nanlohy.
Berita acara pembayaran uang muka Nomor KU.003/908.A/IX/PPK/BDN-2014 ditanda tangani oleh Petrus Marina dan Sijane Nanlohy.dengan ringkasan kontrak tanggal 29 september 2014 ditanda tangani oleh Petrus Marina.
Berita acara dan sertifikat bulanan ditanda tangani oleh Petrus Marina, Sutoyo, Sijane Nanlohy, Kaharudin Djumat, Yusman Aidin. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Oktober 2014, SPM tanggal 5 Desember 2014, SPM tanggal 18 Desember 2014 ditanda tangani oleh Kaharudin Djumat.
Sedangkan berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani oleh Sijane Nanlohy dan Petrus Marina selaku PPK, kemudian kwitansi LS ditanda tangani oleh Sijane Nanlohy dan Beltasar Latupeirissa selaku Kuasa Penguna Anggaran bersa,a Rusmin Djalal.
Anehnya, penandatanganan dokumen sebagaimana disebutkan dibantah oleh Sijane Nanlohy dalam persidangan di bawah sumpah.
"Pada dokumen-dokumen pekerjaan dimaksud telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap tanda tangan Sijane Nanlohy maupun Stempel/Cap Perusahaan. Bahwa dengan ditetapkannya Marten Pilipus Parinusa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda serta tidak menetapkan para pihak sebagaimana disebutkan diatas sebagai tersangka sehingga kami menduga ada `mafia hukum` dibalik kasus ini," tegasnya.
Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung maupun Staf Presiden RI didukung dengan bukti yang sangat akurat.
"Oleh karenanya sampai titik darah penghabisan saya akan tetap berjuang untuk kasus ini dan semua ini saya lakukan karena diduga ada `Mafia Hukum` dibalik kasus ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016