Ternate, 29/10 (Antara Maluku) - Ketua Komite Indenden Pemantau Pemilu (KIPP) Maluku Utara, Nurdin I.Muhammad meminta agar Panwaslu mengantisipasi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada kabupaten Pulau Morotai maupun Halmahera Tengah pada 15 Februari 2017.
"Kami menilai Pilkada dua kabupaten tersebut kemungkinan oknum ASN dimanfaatkan sebagai `mesin politik` sehingga Panwaslu harus mengantisipasinya sejak dini, katanya di Ternate, Sabtu.
Pertimbangannya, ASN memiliki akses ke struktur pemerintah maupun secara kultur ke masyarakat bawah.
Padahal, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN itu sudah jelas melarang untuk terlibat dalam berpolitik, baik secara aktif maupun tidak.
Apabila ada oknum ASN terlibat politik praktis, maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
"Panwaslu harus ekstra ketat melakukan pengawasan terhadap okonum ASN," ujar Nurdin.
Sedangkan, Sekkab Halmahera Tengah, Basri Amal, menyatakan, siap menindak oknum ASN yang terbukti terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bupati di kabupaten tersebut.
"Kami sedang menelusuri informasi salah seorang oknum ASN menjadi orator aksi demo dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Kalau ada buktinya bersangkutan akan dipanggil dan kemudian akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Kami menilai Pilkada dua kabupaten tersebut kemungkinan oknum ASN dimanfaatkan sebagai `mesin politik` sehingga Panwaslu harus mengantisipasinya sejak dini, katanya di Ternate, Sabtu.
Pertimbangannya, ASN memiliki akses ke struktur pemerintah maupun secara kultur ke masyarakat bawah.
Padahal, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN itu sudah jelas melarang untuk terlibat dalam berpolitik, baik secara aktif maupun tidak.
Apabila ada oknum ASN terlibat politik praktis, maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
"Panwaslu harus ekstra ketat melakukan pengawasan terhadap okonum ASN," ujar Nurdin.
Sedangkan, Sekkab Halmahera Tengah, Basri Amal, menyatakan, siap menindak oknum ASN yang terbukti terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bupati di kabupaten tersebut.
"Kami sedang menelusuri informasi salah seorang oknum ASN menjadi orator aksi demo dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Kalau ada buktinya bersangkutan akan dipanggil dan kemudian akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016