Ambon, 5/11 (Antara Maluku) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi peraturan daerah (Perda) kota Ambon nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunikasi.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Jhon Slarmanat menyatakan, Perda retribusi menara telekomunikasi beberapa waktu lalu dihapuskan bersama ratusan perda lain di Maluku, untuk Kota Ambon sebanyak sembilan perda yang dihapus.

"Tetapi Perda Menara Telekomunikasi telah direvisi kembali dan ditetapkan oleh DPRD Kota Ambon, selanjutnya kita konsultasikan ke Kemendagri dan mendapat persetujuan untuk diterapkan," katanya di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, setelah medapat kepastian persetujuan dari Kemendagri, maka dalam waktu dekat perda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita pastikan Perda retribusi menara telekomunikasi akan segera digunakan, sehingga dapat mengatur pengelolaan jasa menara yang selama ini belum dapat dilakukan penarikan retribusinya dari pengelola," ujarnya.

Keberadaan perda tersebut, kata Jhon, dapat mengontrol pembangunan menara di Kota Ambon yang setiap waktu mengalami penambahan.

"Ke depan, pembangunan menara telekomunikasi harus mengacu kepada Perda ini, sehingga terkontrol oleh pemerintah lewat retribusi," katanya.

Menurut dia, Perda yang lama tidak mengatur rumusan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Jadi harus direvisi sehingga dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat maupun pengelola yang akan mendirikan perusahaan telekomunikasi di Kota Ambon, tandasnya.

Selain perda retribusi, ada 12 Perda lain yang direvisi dan dikonsultasikan ke Kemendagri, yakni yang mengatur IMB, ijin trayek, pejualan minuman beralkohol, penanggulangan bencana, dan jaminan sosial perusahaan.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016