Ternate, 8/11 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi perluasan lahan Bandara Emalamo Sanana.

Kepala Kejari Kepulauan Sula Banau Purbaya di Ternate, Selasa, menyatakan pihaknya akan melawan putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa korupsi.

"Saya akan tantang putusan pengadilan yang membebaskan tiga terdakwa korupsi dan JPU telah diberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan kasasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.

Banau mengatakan dirinya telah memerintahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate yang diketuai Martha Maitimu telah memvonis bebas murni terhadap tiga terdakwa korupsi anggaran perluasan lahan Bandara Emalamo Sanana, Kepulauan Sula.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pembacaan vonis tersebut, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (7/11).

Sidang ketiga terdakwa, yakni Amran Sangaji mantan Sekda Kepulauan Sula, Lukman Umasangaji mantan Asisten I Pemda Kepulauan Sula, dan Aisyah Alkatiri mantan bendahara Pemda Kepulauan Sula, dilakukan secara bersamaan.

JPU mendakwa ketiganya melakukan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Emalamo tahun anggaran 2008 senilai Rp800 juta.

Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu mengatakan ketiga terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subside JPU.

Ketiga terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-hak serta martabatnya dan seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, mulai dari unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang, tidak terbukti.

Sebelumnya Amran Sangaji dituntut oleh JPU tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, Lukman Umasangaji dituntut 7,6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan Aisyah Alkatiri dituntut 6 tahun denda Rp200 juta subside 3 bulan penjara.

Ketiganya didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat ke-1 KUHP.

Majelis hakim memerintahkan tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016