Ambon, 16/11 (Antara Maluku) - Pasangan perseorangan Jefry Jackson Kelmaskosu - Josephus Kulalean menggugat komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawas (Panwas) kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Pasalnya, pasangan tersebut tidak ditetapkan sebagai calon Bupati - Wakil Bupati setempat untuk mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jefry Jackson Kelmaskosu-Josephus Kulalean, Stenly Wilem Kelmaskosu, di Ambon, Rabu, mengatakan, pendaftaran gugatan telah dilakukan di PT TUN Makassar dengan perkara No.22/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tertanggal 15 November 2016.
"Gugatannya telah terdaftar di Kepaniteraan Perkara PT TUN Makassar oleh anggota tim kuasa hukum Jefry - Josephus, Hendrik Lusikoy,SH.M.Hum," ujarnya.
Stenly mengemukakan, menggugat Panwas MTB karena menolak gugatan pasangan Jefry - Josephus melalui sidang musyawarah di Saumlaki, ibu kota kabupaten setempat pada 2 - 10 November 2016.
Panwas Kabupaten MTB beralasan pemohon tidak memiliki pendamping di tinggkat desa sehingga suara dukungannya tidak memenuhi syarat dan memenuhi minimal 7.050 orang sehingga permohonan ditolak.
Sedangkan KPU MTB digugat karena menolak menetapkan Jefry - Josephus sebagai peserta Pilkada lewat proses penetapan yang dinilai tidak konstitusional atau melanggar hukum.
"KPU MTB melanggar aturan Pilkada karena beberapa hal, antara lain tidak melibatkan Balon perseorangan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual. Kami jelas-jelas telah dirugikan," kata Stenly.
Dia merujuk, data dukungan untuk Jefry - Josephus yang diajukan ke KPU MTB dalam tahap kedua ini sebanyak 11.338, tetapi tidak pernah ada informasi dari penyelengara Pilkada setempat menyangkut verifikasi administrasi.
"Mestinya, setiap tahapan verifikasi dilakukan harus dibuatkan berita acara seperti diatur dalam PKPU pasal 4,5,9 dan 12," ujar Stenly.
Dia memandang perlu menempuh jalur hukum KPU maupun Panwas MTB mempertanggungjawabkan kesalahan yang dibuat dalam proses verifikasi hingga penetapan, karena ada dugaan kuat berkurangnya dokumen dukungan bagi Jefry-Josephus diakibatkan adanya kesengajaan dari oknum tertentu yang menghilangkan sejumlah KTP dukungan masyarakat.
"Setelah diteliti, kami berkesimpulan bahwa Jefry - Josephus memiliki bukti yang cukup dan kuat, sehingga perlu memproses hukum KPU maupun Panwas MTB, menyusul dihilangkan 4.573 KTP dukungan," tandas Stenly.
Ia juga menyatakan telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU maupun Panwas MTB kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tembusannya antara lain Polres setempat, Polda Maluku dan Kapolri.
"Kami pun akan menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran adanya dugaan kejahatan yang dilakukan KPU maupun Panwas MTB," tegas Stenly.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka KPU MTB di Saumlaki pada 24 Oktober 2016 telah menetapkan pasangan calon Bupati - Wakil Bupati setempat yakni Petrus Paulus Werembinan - Jusuf Siletty (Power and Justice) diusung oleh PDI Perjuangan, dan Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) yang diusung Partai Golkar dan PAN serta Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly direkomendasikan PKB, Nasdem, Gerindra, Hanura dan Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Pasalnya, pasangan tersebut tidak ditetapkan sebagai calon Bupati - Wakil Bupati setempat untuk mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jefry Jackson Kelmaskosu-Josephus Kulalean, Stenly Wilem Kelmaskosu, di Ambon, Rabu, mengatakan, pendaftaran gugatan telah dilakukan di PT TUN Makassar dengan perkara No.22/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tertanggal 15 November 2016.
"Gugatannya telah terdaftar di Kepaniteraan Perkara PT TUN Makassar oleh anggota tim kuasa hukum Jefry - Josephus, Hendrik Lusikoy,SH.M.Hum," ujarnya.
Stenly mengemukakan, menggugat Panwas MTB karena menolak gugatan pasangan Jefry - Josephus melalui sidang musyawarah di Saumlaki, ibu kota kabupaten setempat pada 2 - 10 November 2016.
Panwas Kabupaten MTB beralasan pemohon tidak memiliki pendamping di tinggkat desa sehingga suara dukungannya tidak memenuhi syarat dan memenuhi minimal 7.050 orang sehingga permohonan ditolak.
Sedangkan KPU MTB digugat karena menolak menetapkan Jefry - Josephus sebagai peserta Pilkada lewat proses penetapan yang dinilai tidak konstitusional atau melanggar hukum.
"KPU MTB melanggar aturan Pilkada karena beberapa hal, antara lain tidak melibatkan Balon perseorangan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual. Kami jelas-jelas telah dirugikan," kata Stenly.
Dia merujuk, data dukungan untuk Jefry - Josephus yang diajukan ke KPU MTB dalam tahap kedua ini sebanyak 11.338, tetapi tidak pernah ada informasi dari penyelengara Pilkada setempat menyangkut verifikasi administrasi.
"Mestinya, setiap tahapan verifikasi dilakukan harus dibuatkan berita acara seperti diatur dalam PKPU pasal 4,5,9 dan 12," ujar Stenly.
Dia memandang perlu menempuh jalur hukum KPU maupun Panwas MTB mempertanggungjawabkan kesalahan yang dibuat dalam proses verifikasi hingga penetapan, karena ada dugaan kuat berkurangnya dokumen dukungan bagi Jefry-Josephus diakibatkan adanya kesengajaan dari oknum tertentu yang menghilangkan sejumlah KTP dukungan masyarakat.
"Setelah diteliti, kami berkesimpulan bahwa Jefry - Josephus memiliki bukti yang cukup dan kuat, sehingga perlu memproses hukum KPU maupun Panwas MTB, menyusul dihilangkan 4.573 KTP dukungan," tandas Stenly.
Ia juga menyatakan telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU maupun Panwas MTB kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tembusannya antara lain Polres setempat, Polda Maluku dan Kapolri.
"Kami pun akan menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran adanya dugaan kejahatan yang dilakukan KPU maupun Panwas MTB," tegas Stenly.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka KPU MTB di Saumlaki pada 24 Oktober 2016 telah menetapkan pasangan calon Bupati - Wakil Bupati setempat yakni Petrus Paulus Werembinan - Jusuf Siletty (Power and Justice) diusung oleh PDI Perjuangan, dan Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) yang diusung Partai Golkar dan PAN serta Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly direkomendasikan PKB, Nasdem, Gerindra, Hanura dan Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016