Ambon, 24/1 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan akan menutup aktivitas eksploitasi dan eksplorasi penambangan emas di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dilakukan PT Gemala Borneo Utama.

"Penutupan operasi PT GBU ini setelah Pemprov Maluku mendengarkan hasil paparan tim peneliti dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang melakukan penelitian di Pulau Romang sejak tahun 2016," kata gubernur di Ambon, Selasa.

Dalam paparan tim Unpatti ini diakui bahwa ada terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Romang akibat kegiatan eksploitasi PT. GBU selama ini.

Sehingga gubernur mengakui akan mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas penambangan emas di pulau tersebut.

"Untuk sementara, saya akan menunggu kehadiran Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi serta Kepala Biro Hukum Setda Maluku untuk segera memproses surat keputusan penghentian aktivitas penambangan emas di sana," tandas gubernur.

Siad Assagaff juga menyatakan kalau pemrov tidak punya kaitan apa pun dalam kegiatan itu dan selaku gubernur, dia mengaku telah dibohongi selama ini.

Karena dari hasil pemeriksaan dan uji sampel laboratorium, ternyata diakui ada unsur emasnya di Pulau Romang dan sesuai bukti-bukti laboratorium bahwa sudah ada sedikit upaya pengelolaan emasnya di sana.

Apalagi pemprov memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk penambangan jenis mineral lainnya seperti mangan, tetapi mereka memanfaatkannya guna kepentingan lain dan itu dilarang, sehingga Pemprov Maluku akan mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas PT. GBU.

Pernyataan tegas Gubernur Maluku ini seklaigus menjawab perjuangan masyarakat adat dan pelajar serta mahasiswa Romang yang selama ini menuntut pemerintah daerah menghentikan aktivitas PT. GBU karena ukuran pulaunya yang kecil dan tidak tepat dijadikan lokasi penambangan emas.

Apalagi kehadiran PT, GBU selama ini juga dirasakan warga tidak membawa manfaat positif bagi peningkatan pendapatan dan ekonomi warga, kemudian mengganggu tatatan masyarakat adat setempat, serta membawa dampak negatif berupa kerusakan lingkungan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017