Ambon, 17/3 (Antara Maluku) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Ambon, Maluku, berkoordinasi untuk pembukaan "Ambon Music Office" (AMO).
Kasubdit Advokasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) BeKraf Muhammad Fauzi di Ambon, Jumat, menyatakan rencana pembukaan AMO merupakan bagian dari 25 rencana aksi Ambon menuju kota musik dunia.
"AMO merupakan bagian dari 25 action plan yang telah disepakati bersama, seleksi itu adalah dalam rangka menunjuk koordinator AMO yang akan menjadi penghubung Kota Ambon dengan Bekraf maupun Unesco," katanya.
Menurut dia, seleksi ini merupakan kerja sama antara Pemkot dan Bekraf yang ditindaklanjuti dengan agenda membahas kelanjutan action plan Ambon menuju kota musik dunia.
Syarat seleksi AMO yakni mempunyai kemampuan manajerial yang baik guna menata seluruh informasi mengenai musik yang ada di Ambon dan menyampaikan untuk dinilai oleh Unesco.
"Sejumlah syarat telah ditetapkan yakni pelamar memiliki syarat pendidikan minimal diploma tiga, lima tahun bergerak di level manajerial, kemampuan project management dan yang terpenting adalah berdomisili di Kota Ambon," katanya.
Fauzi menjelaskan pihaknya akan membuka lowongan pekerjaan AMO di sejumlah media massa nasional dan lokal agar dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki komepetensi di bidang tersebut.
"Kami rencanakan setelah membuka lowongan akan ditindaklanjuti dengan proses seleksi administrasi, wawancara yang akan dilakukan di Ambon sampai dengan penetapan pelamar yang terpilih," tandasnya.
Diakuinya, Ambon merupakan salah satu kota yang tepat dan perlu didukung menjadi kota musik yang bukan hanya jargon tetapi musik yang benar-benar menunjang pembangunan kota.
Koordinasi terus dilakukan pihaknya bersama dengan Pemkot sebagai garda terdepan karena sejak ditetapkan Ambon menuju kota musik dunia tahun 2016 Pemkot telah menginisiasi pembentukan dewan penasehat sebagai bagian dari pelaksanaan 25 action plan.
"Kota Ambon juga telah memulai langkah tersebut dengan melakukan pencanangan sejak 2011 dan 2016 ditindaklanjuti sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Ambon menuju kota musik dunia versi Unesco," tandasnya.
25 rencana aksi tersebut dituangkan dalam lima pilar yakni pilar infrastruktur yakni mendirikan AMO, regulasi produk rekaman, integrasi kota, provinsi dan pemerintah pusat, penyediaan venue dan sound system untuk musisi pemula, regulasi "live music" di hotel, kafe dan restoran serta akses masyarakat ke venue musik.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Kasubdit Advokasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) BeKraf Muhammad Fauzi di Ambon, Jumat, menyatakan rencana pembukaan AMO merupakan bagian dari 25 rencana aksi Ambon menuju kota musik dunia.
"AMO merupakan bagian dari 25 action plan yang telah disepakati bersama, seleksi itu adalah dalam rangka menunjuk koordinator AMO yang akan menjadi penghubung Kota Ambon dengan Bekraf maupun Unesco," katanya.
Menurut dia, seleksi ini merupakan kerja sama antara Pemkot dan Bekraf yang ditindaklanjuti dengan agenda membahas kelanjutan action plan Ambon menuju kota musik dunia.
Syarat seleksi AMO yakni mempunyai kemampuan manajerial yang baik guna menata seluruh informasi mengenai musik yang ada di Ambon dan menyampaikan untuk dinilai oleh Unesco.
"Sejumlah syarat telah ditetapkan yakni pelamar memiliki syarat pendidikan minimal diploma tiga, lima tahun bergerak di level manajerial, kemampuan project management dan yang terpenting adalah berdomisili di Kota Ambon," katanya.
Fauzi menjelaskan pihaknya akan membuka lowongan pekerjaan AMO di sejumlah media massa nasional dan lokal agar dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki komepetensi di bidang tersebut.
"Kami rencanakan setelah membuka lowongan akan ditindaklanjuti dengan proses seleksi administrasi, wawancara yang akan dilakukan di Ambon sampai dengan penetapan pelamar yang terpilih," tandasnya.
Diakuinya, Ambon merupakan salah satu kota yang tepat dan perlu didukung menjadi kota musik yang bukan hanya jargon tetapi musik yang benar-benar menunjang pembangunan kota.
Koordinasi terus dilakukan pihaknya bersama dengan Pemkot sebagai garda terdepan karena sejak ditetapkan Ambon menuju kota musik dunia tahun 2016 Pemkot telah menginisiasi pembentukan dewan penasehat sebagai bagian dari pelaksanaan 25 action plan.
"Kota Ambon juga telah memulai langkah tersebut dengan melakukan pencanangan sejak 2011 dan 2016 ditindaklanjuti sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Ambon menuju kota musik dunia versi Unesco," tandasnya.
25 rencana aksi tersebut dituangkan dalam lima pilar yakni pilar infrastruktur yakni mendirikan AMO, regulasi produk rekaman, integrasi kota, provinsi dan pemerintah pusat, penyediaan venue dan sound system untuk musisi pemula, regulasi "live music" di hotel, kafe dan restoran serta akses masyarakat ke venue musik.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017