Ambon, 22/3 (Antara Maluku) - Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku, Sandra Linthin menyatakan, hasil uji laboratorium menyatakan permen dot tidak mengandung narkoba dan psikotropika.

"Dari dua item permen dot yang diuji parameter seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Itu berarti permen dot tidak mengandung narkotika dan psikotropika," katanya, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, setelah dilakukan uji sampel ditindaklanjuti dengan pengujian terhadap permen dot dilakukan di laboratorium BPOM Maluku.

"Kami tidak menyita atau mengamankan permen tersebut disejumlah swalayan maupun toko yang menjualnya, tetapi hanya melakukan uji sampel," ujar Sandra.

Dia mengemukakan, pengujian kandungan rhodamin B dan formalin pada permen dot juga menunjukkan hasil negatif. Hasil negatif menandakan permen tersebut masih bisa beredar dan dikonsumsi. "

Kami meminta masyarakat tenang, namun tetap waspada mengonsumsi makanan apa pun karena bisa saja terkontaminasi atau dikontaminasi," kata Sandra.

Ia mengakui, penelitian yang dilakukan BPOM secara nasional, permen dot telah mengantongi izin edar yang akan berakhir pada 2018 mendatang. Permen impor dari Cina itu banyak diperjual belikan di lingkungan sekolah.

"Permen tersebut mengantongi izin edar dan bebas zat yang mengandung narkoba. Namun, masyarakat terutama orang tua untuk lebih selektif dalam memilih jajanan kepada anak," tandasnya.

Dijelaskannya, BPOM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial maupun di swalayan.

Masyarakat diminta melapor ke BPOM jika menemukan produk obat dan makanan yang mencurigakan, karena akan ditindaklanjuti dengan pengujian di laboratorium.

"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk obat dan makanan dengan cek KLIK (kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa)," kata Sandra.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017