Ambon, 22/3 (Antara Maluku) - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2,4 tahun penjara kepada Kepala Desa Wiran Winaban, Kabupaten Seram Bagian Timur, Ajid Manaban dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015.

"Menghukum terdakwa selama 2,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider bulan kurungan karena melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan di Ambon, Rabu.

Terdakwa juga divonis membayar uang pegganti senilai Rp121 juta dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua bulan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara, denda, serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dan tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga tidak bersikap transparan dalam mengelola dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk membangun infrastruktur di desa yang dipimpinnya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Geser, Kabupaten SBT selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan tanggapan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017